KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:58 WIB
KontraS Kritik Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Berpotensi Ada Manipulasi Hukum
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • KontraS kecewa Polda Metro Jaya melimpahkan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus ke Puspom TNI pada RDPU di DPR, Selasa (31/3/2026).
  • KontraS menilai pelimpahan ke yurisdiksi militer mengaburkan transparansi dan menyoroti kelambatan tanpa rilis identitas terduga pelaku.
  • Pihak kepolisian melimpahkan penanganan perkara ke Puspom TNI setelah menemukan fakta hukum dalam penyelidikan mendalam kasus tersebut.

Suara.com - Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan Polda Metro Jaya melimpahkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

Hal ini disampaikan Dimas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). 

Ia menilai proses hukum kasus ini tengah mengalami stagnansi dan kelambatan yang signifikan. 

Padahal, sejak awal pihaknya berharap pengawalan dari Komisi III DPR dapat menyeret tidak hanya eksekutor lapangan, tetapi juga aktor intelektual di balik serangan tersebut.

"Kami cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Dirkrimum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom. Padahal secara prosedural legal formal, tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPNS," ujar Dimas.

Menurutnya, KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memiliki argumentasi kuat bahwa kasus ini seharusnya tetap diproses melalui forum peradilan umum. 

Ia menilai peralihan yurisdiksi ini justru mengaburkan transparansi penanganan perkara.

Lebih lanjut, Dimas membeberkan indikasi kelambatan proses tersebut. Ia mencatat bahwa sejak POM TNI melakukan identifikasi terhadap empat terduga pelaku pada Kamis, 19 Maret lalu, hingga kini belum ada perilisan identitas maupun wajah para pelaku ke publik.

"Belum ada perilisan wajah atau identitas dari pelaku yang kami khawatirkan ada celah manipulasi penegakan hukumnya. Itu yang pertama," tegasnya.

baca juga

Selain masalah transparansi pelaku, Dimas juga menyinggung soal administrasi penyidikan. Pihaknya mengaku telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) untuk merespons Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pekan lalu.

Awalnya, tim kuasa hukum berharap kepolisian memiliki itikad baik untuk meneruskan perkara ini dengan basis argumentasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan justru melempar bola panas ke instansi lain.

"Kami berharap ada ketegasan dari Komisi III untuk bisa menentukan forum yurisdiksinya atau forum penuntasan kasusnya. Kami melihat proses ini terkesan lambat," pungkasnya.

Sebelumnya, Perkembangan terbaru kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus menemui babak baru. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan telah melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan, bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan mendalam pasca menerima laporan dari korban.

"Terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan peristiwa hukum yang menimpa Saudara Andrie Yunus," ujar Kombes Iman di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Iman menyampaikan, bahwa tim penyidik telah mengumpulkan berbagai fakta hukum di lapangan. 

Berdasarkan temuan fakta-fakta tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk menyerahkan koordinasi dan penanganan perkara ke pihak militer.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta, saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah 'Domino' Represi, KontraS Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus

Cegah 'Domino' Represi, KontraS Desak Presiden Prabowo Bentuk TGPF Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:43 WIB

KontraS Ungkap Kondisi Kritis Andrie Yunus di DPR: Dua Pekan Dirawat di HCU

KontraS Ungkap Kondisi Kritis Andrie Yunus di DPR: Dua Pekan Dirawat di HCU

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 10:59 WIB

Peneliti UGM Soroti Mundurnya Kabais TNI sebagai Indikasi Keterlibatan Kasus Andrie Yunus

Peneliti UGM Soroti Mundurnya Kabais TNI sebagai Indikasi Keterlibatan Kasus Andrie Yunus

Video | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:30 WIB

Terkini

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

×