- Polres Metro Jakarta Barat membongkar penipuan "black dollar" lintas negara yang melibatkan tiga WNA Liberia menyasar korban WNA Korea Selatan.
- Para pelaku menipu korban dengan cairan yang diklaim pembersih uang dolar palsu, padahal hanya air dan detergen biasa.
- Korban mengalami kerugian materiil Rp1,6 miliar; dua dari tiga pelaku telah diamankan, sementara satu masih buron.
Eskalasi penipuan berlanjut pada 24 September 2025. Para tersangka mendatangi apartemen korban dengan membawa dua koper yang diklaim berisi uang dolar AS. Mereka kemudian meminta uang dalam jumlah besar dengan alasan untuk menebus koper lain yang tertahan.
"Pada tanggal 24 September 2025, ketiga tersangka bertemu dengan korban di apartemen korban, dan membawa dua koper yang berisi uang dolar AS. Kemudian, tersangka IDK alias JK dan SDT meminta uang kepada korban sebesar 50 ribu dolar AS untuk mengambil tiga koper uang lagi yang tertahan di Bea Cukai bandara," papar Kenn.
Korban yang sudah terperdaya langsung menyerahkan uang tersebut. Para tersangka kemudian berpura-pura pergi ke bandara dan kembali keesokan harinya membawa tiga koper tambahan serta satu jerigen cairan yang diklaim sebagai bahan pembersih.
"Ketiga tersangka pun seolah-olah berangkat ke bandara untuk mengambil koper tersebut dan meyakinkan korban. Keesokan harinya, ketiga tersangka datang kembali ke apartemen korban dengan membawa tiga koper berikut satu jerigen cairan yang berhasil dibebaskan (dari bea cukai)," tutur Kenn.
Di hadapan korban, tersangka SDT mengeluarkan 22 ribu dolar AS dari koper dan mencucinya. Namun, pelaku kembali menggunakan trik dengan mengatakan bahwa cairan yang tersedia tidak cukup untuk membersihkan seluruh uang.
"Namun, hanya beberapa uang saja yang dapat dicuci karena cairannya kurang. Kemudian, tersangka SDT meminta uang kepada korban sebesar 62.500 dolar AS untuk membeli cairan baru, namun korban saat itu mengatakan belum memiliki uang," ungkap Kenn.
Puncaknya terjadi pada 21 Desember 2025, di mana para tersangka kembali meminta uang untuk membeli cairan pembersih.
Korban menyerahkan lagi uang sebesar 50 ribu dolar AS. Setelah menerima uang tersebut, para tersangka mengajak korban bertemu di sebuah mall untuk menyerahkan koper berisi dua jerigen cairan.
Nahas, saat korban mencoba mencuci sendiri tumpukan black dollar tersebut di apartemennya, tidak ada satu pun kertas yang berubah menjadi uang.
Lembaran tersebut tetap menjadi potongan kertas berbentuk uang tanpa nilai. Menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan, Lee Byung Ok segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan menangkap IDK alias JK serta SDT alias JP. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang berstatus buron.
Atas tindakan penipuan yang terencana ini, para pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," tegas Kenn merujuk pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan.