Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan

M Nurhadi

Rabu, 01 April 2026 | 08:32 WIB
Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]
baca 10 detik
  • Dewas KPK menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai ketidakkonsistenan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak Maret 2026.
  • Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan etik dan prosedur hukum dalam kasus korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar.
  • KPK juga menetapkan dua tersangka baru dari sektor swasta untuk mengungkap pola kerja sama sistematis dalam kasus tersebut.

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) secara resmi menindaklanjuti serangkaian pengaduan masyarakat terkait dinamika penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Langkah ini diambil menyusul adanya tanda tanya publik atas keputusan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut beberapa waktu lalu.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menegaskan bahwa proses tindak lanjut ini dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik sebagai fungsi kontrol terhadap lembaga antirasuah tersebut.

"Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK," ujar Gusrizal dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Laporan masyarakat mulai diterima Dewas sejak 25 Maret 2026. Inti dari pengaduan tersebut adalah mempertanyakan dasar hukum serta aspek etik di balik keputusan penyidik yang sempat mengubah status penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah.

Dewas KPK telah mendisposisi aduan tersebut sejak 30 Maret 2026 untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Gusrizal menjamin bahwa fungsi pengawasan tidak akan mengendur, terutama dalam memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh insan KPK dalam menangani kasus haji ini.

"Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga bila mekanisme check and balance antara internal KPK dan publik berjalan harmonis," tambahnya.

Kronologi Kasus: Dari Kerugian Negara hingga Tersangka Baru

Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama ini memiliki rekam jejak panjang sejak tahun lalu. Berikut adalah linimasa perjalanan kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024:

baca juga

9 Agustus 2025: KPK resmi memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

9 Januari 2026: Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur, lolos dari status tersangka meski sempat dicegah ke luar negeri.

4 Maret 2026: Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini dinyatakan mencapai Rp622 miliar.

12 Maret 2026: Yaqut resmi dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Polemik "Tahanan Rumah" yang Singkat

Sorotan tajam muncul saat keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan status penahanan pada 17 Maret 2026. Hanya dalam waktu dua hari, tepatnya 19 Maret 2026, KPK mengabulkan permohonan tersebut sehingga Yaqut menjadi tahanan rumah.

Namun, keputusan tersebut memicu reaksi keras. Pada 23 Maret 2026, KPK mendadak mengumumkan proses pengembalian Yaqut ke sel tahanan.

Sehari kemudian, 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menghuni Rutan KPK. Ketidakkonsistenan inilah yang kini tengah dibidik oleh Dewas KPK dari sisi etik.

Hingga penghujung Maret 2026, penyidikan kasus ini terus meluas ke sektor swasta. Pada 30 Maret 2026, KPK kembali mengumumkan dua tersangka baru, yakni:

Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour)

Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia/Kesthuri)

Dengan bertambahnya tersangka dari pihak penyelenggara travel, KPK mengisyaratkan adanya pola kerja sama sistematis antara regulator dan pihak swasta dalam permainan kuota haji yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:42 WIB

Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa

Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa

Liks | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:51 WIB

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:27 WIB

KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi

KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:13 WIB

Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM

Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:13 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×