- Dewas KPK menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai ketidakkonsistenan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak Maret 2026.
- Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan etik dan prosedur hukum dalam kasus korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar.
- KPK juga menetapkan dua tersangka baru dari sektor swasta untuk mengungkap pola kerja sama sistematis dalam kasus tersebut.
Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) secara resmi menindaklanjuti serangkaian pengaduan masyarakat terkait dinamika penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah ini diambil menyusul adanya tanda tanya publik atas keputusan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut beberapa waktu lalu.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menegaskan bahwa proses tindak lanjut ini dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik sebagai fungsi kontrol terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK," ujar Gusrizal dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Laporan masyarakat mulai diterima Dewas sejak 25 Maret 2026. Inti dari pengaduan tersebut adalah mempertanyakan dasar hukum serta aspek etik di balik keputusan penyidik yang sempat mengubah status penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah.
Dewas KPK telah mendisposisi aduan tersebut sejak 30 Maret 2026 untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Gusrizal menjamin bahwa fungsi pengawasan tidak akan mengendur, terutama dalam memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh insan KPK dalam menangani kasus haji ini.
"Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga bila mekanisme check and balance antara internal KPK dan publik berjalan harmonis," tambahnya.
Kronologi Kasus: Dari Kerugian Negara hingga Tersangka Baru
Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama ini memiliki rekam jejak panjang sejak tahun lalu. Berikut adalah linimasa perjalanan kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024:
9 Agustus 2025: KPK resmi memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
9 Januari 2026: Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur, lolos dari status tersangka meski sempat dicegah ke luar negeri.
4 Maret 2026: Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini dinyatakan mencapai Rp622 miliar.
12 Maret 2026: Yaqut resmi dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Polemik "Tahanan Rumah" yang Singkat
Sorotan tajam muncul saat keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan status penahanan pada 17 Maret 2026. Hanya dalam waktu dua hari, tepatnya 19 Maret 2026, KPK mengabulkan permohonan tersebut sehingga Yaqut menjadi tahanan rumah.
Namun, keputusan tersebut memicu reaksi keras. Pada 23 Maret 2026, KPK mendadak mengumumkan proses pengembalian Yaqut ke sel tahanan.
Sehari kemudian, 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menghuni Rutan KPK. Ketidakkonsistenan inilah yang kini tengah dibidik oleh Dewas KPK dari sisi etik.
Hingga penghujung Maret 2026, penyidikan kasus ini terus meluas ke sektor swasta. Pada 30 Maret 2026, KPK kembali mengumumkan dua tersangka baru, yakni:
Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour)
Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia/Kesthuri)
Dengan bertambahnya tersangka dari pihak penyelenggara travel, KPK mengisyaratkan adanya pola kerja sama sistematis antara regulator dan pihak swasta dalam permainan kuota haji yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis tersebut.