- WALHI mencatat 11.189 titik panas di Indonesia sepanjang Maret 2026 akibat faktor iklim dan buruknya tata kelola lahan.
- Sebanyak 1.351 titik api terdeteksi dalam konsesi perusahaan, memicu kerusakan ekosistem gambut serta dampak kesehatan bagi masyarakat lokal.
- Pemerintah perlu melakukan evaluasi izin korporasi, penegakan hukum tegas, dan restorasi gambut guna mencegah keberulangan kebakaran hutan tersebut.
Namun, pendekatan konstruktif menuntut solusi yang lebih dari sekadar pemadaman.
Evaluasi menyeluruh terhadap izin korporasi menjadi langkah mendesak, terutama bagi perusahaan yang wilayahnya berulang kali terbakar. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan konsisten agar memberi efek jera.
Selain itu, percepatan restorasi gambut menjadi kunci untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan. Tanpa upaya ini, kondisi kering akan terus menjadi pemicu utama kebakaran.
Di sisi lain, pelibatan masyarakat lokal juga penting sebagai bagian dari sistem pencegahan. Mereka yang hidup di sekitar hutan memiliki pengetahuan dan kepentingan langsung untuk menjaga lingkungan tetap lestari.