- Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar merevisi kesimpulan penelitiannya dan kini menyatakan ijazah Presiden Jokowi adalah asli.
- Pernyataan tersebut disampaikan Rismon di Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 April 2026, sebagai bentuk independensi intelektual.
- Seluruh pelapor telah menyetujui *restorative justice*, sehingga proses hukum kasus ini segera dihentikan melalui penerbitan SP3.
"Itu akan saya bukukan, dan akan saya berikan langsung mungkin ke Pak Jokowi,” ujarnya.
Ikuti Jejak Tersangka Lain
Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.
Sejumlah tersangka seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dulu mendapatkan penghentian penyidikan melalui mekanisme RJ.
Kini, langkah serupa tengah ditempuh Rismon.