- Tersangka dr. Tifa menolak ajakan restorative justice dari oknum AA dan FA terkait kasus fitnah ijazah Presiden Jokowi.
- dr. Tifa mendesak Polda Metro Jaya segera memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan SP3 jika perkara tidak berlanjut.
- Ahli digital forensik Rismon Sianipar merevisi temuannya dan menempuh jalur damai untuk menghentikan penyidikan kasus ijazah palsu tersebut.
Suara.com - Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa mengungkap babak baru di balik polemik kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Ia yang kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku sempat dibujuk untuk menempuh jalur restorative justice atau RJ. Tak hanya itu, dr. Tifa secara terbuka bahkan turut menyebut nama pihak yang terlibat.
“Ada bujukan RJ oleh oknum AA dan FA,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
Menurut dr. Tifa, upaya tersebut bukan sekadar isu. Ia menegaskan telah mengantongi bukti lengkap terkait adanya upaya pembujukan tersebut.
“Ada buktinya, locus dan tempus jelas,” tegasnya.
Namun, ia memastikan tidak akan mengikuti arah tersebut. Fokusnya, kata dia, tetap pada substansi perkara dan upaya mencari kebenaran hukum.
“Kami tetap jaga perkara ini sampai keadilan,” katanya.
Di sisi lain, dr. Tifa juga melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara yang dinilainya berpotensi “digantung”. Ia mendesak Polda Metro Jaya segera mengambil sikap tegas.
“Kalau sudah tidak bisa, harus SP3, jangan diperpanjang,” ujarnya.
Terkait adanya upaya pembujukan RJ, dr. Tifa memastikan tidak tertarik membawa hal itu ke ranah hukum. Ia menyebut isu tersebut bukan prioritas.
“Itu remeh-temeh,” sindirnya.

Rismon Berbalik, Perkara Menuju Akhir?
Pernyataan dr. Tifa muncul di tengah perubahan besar dalam kasus ini. Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang juga telah ditetapkan tersangjka memilih merevisi temuannya dan menempuh jalur damai.
Rismon bahkan membela langkahnya dengan analogi ilmuwan dunia.
“Einstein saja bisa revisi,” ujarnya.