- Tersangka dr. Tifa menolak ajakan restorative justice dari oknum AA dan FA terkait kasus fitnah ijazah Presiden Jokowi.
- dr. Tifa mendesak Polda Metro Jaya segera memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan SP3 jika perkara tidak berlanjut.
- Ahli digital forensik Rismon Sianipar merevisi temuannya dan menempuh jalur damai untuk menghentikan penyidikan kasus ijazah palsu tersebut.
Ia menegaskan revisi adalah bagian dari proses ilmiah, bukan pengkhianatan.
“Kenapa saya disebut pembelot?” katanya.
Langkah itu berujung pada kesepakatan RJ dengan para pelapor, yang membuka jalan menuju penghentian penyidikan atau SP3.
Perubahan sikap Rismon yang kini menyatakan ijazah Jokowi asli menjadi titik balik penting dalam perkara ini. Ia bahkan berjanji menulis ulang seluruh temuannya.
“Akan saya bukukan dan serahkan ke Pak Jokowi,” pungkasnya.