- Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegur keras petinggi Polri dalam rapat di Jakarta pada Kamis, 2 April 2026.
- Safaruddin menyoroti rendahnya honorarium pendidik serta mendesak peningkatan anggaran guna memperbaiki kualitas pendidikan dan kesejahteraan di Lemdiklat Polri.
- Politisi PDIP tersebut mengkritik sistem rekrutmen yang diduga bermasalah serta praktik mutasi anggota bermasalah ke lingkungan lembaga pendidikan.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Irjen (Purn) Safaruddin, meluapkan kegeramannya saat mengetahui rendahnya honorarium bagi tenaga pendidik atau guru di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal itu terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kalemdiklat dan Gubernur Akpol di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Dalam rapat, Safaruddin menegur keras para jenderal polisi yang hadir karena dinilai meremehkan persoalan kesejahteraan di lembaga pendidikan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Plt Kalemdiklat Polri Irjen Andi Rian Djajadi dan Gubernur Akpol Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.
"Gajinya berapa tadi? 1 jam kalau ngajar itu Rp 100 ribu. Rp 5 juta kek 1 jam gitu. Loh, loh jangan ketawa Anda. Anda mendidik polisi, loh," tegas Safaruddin saat melihat respons para jenderal dalam rapat tersebut.
Eks Kapolda Kalimantan Timur ini menekankan bahwa Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri merupakan garda terdepan dalam membentuk karakter anggota.
Ia memperingatkan bahwa Lemdiklat harus bertanggung jawab jika di kemudian hari ditemukan anggota polisi yang justru menjadi pelaku kejahatan, seperti bandar narkoba.
"Anda harus bertanggung jawab ketika polisi salah. Dari memberantas narkoba jadi bandar narkoba. Anda yang tanggung jawab, Kalemdiklat. Tapi harus anggarannya ditinggikan," katanya.
Safaruddin menilai kasus-kasus polisi yang terlibat narkoba adalah bukti dari proses rekrutmen dan pendidikan yang tidak tuntas.
"Harusnya memberantas narkoba, jadi bandar narkoba. Ini pendidikan yang tidak tuntas, rekrutmennya yang salah masuk ke lembaga pendidikan," ucapnya.
Lebih lanjut, Safaruddin mengkritisi kualitas rekrutmen Polri setelah menemukan adanya kasus taruni Akpol yang mengalami stroke serta adanya taruna yang dikeluarkan karena perilaku menyimpang.
Ia mencurigai adanya praktik "titipan" atau pembayaran dalam proses seleksi.
"Saya lihat Akpol ini ada yang dikeluarkan satu orang ya, perilaku menyimpang. Ada juga yang stroke, taruni stroke. Harusnya ini tidak terjadi. Berarti rekrutmennya yang salah. Rekrutmennya yang salah. Bayar atau titipan? Bayar atau titipan? Sehingga Lemdiklat ini memproses itu tidak memenuhi standar kesehatan," katanya.
Safaruddin juga membongkar rahasia umum di internal Polri, di mana anggota yang bermasalah di satuan fungsi lain seperti Reserse atau Lalu Lintas seringkali dimutasi ke Lemdiklat sebagai hukuman.
Hal ini dinilainya justru merusak kualitas pendidikan karena tenaga pendidiknya tidak fokus mengajar.