KPK Buka Peluang Periksa Ono Surono Usai Penggeledahan Rumahnya

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 07 April 2026 | 12:16 WIB
KPK Buka Peluang Periksa Ono Surono Usai Penggeledahan Rumahnya
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan koper kedalam mobil usai pengeledahan di rumah pribadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (2/4/2026). [ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro/sgd]
baca 10 detik
  • KPK berencana memanggil Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, guna mengonfirmasi hasil temuan penggeledahan di kediamannya.
  • Penyidik menyita dokumen dan uang tunai dari rumah Ono terkait penyidikan kasus suap proyek Pemkab Bekasi.
  • Kasus suap senilai Rp14,2 miliar ini menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, ayahnya, dan pihak swasta Sarjan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait rencana pemanggilan Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono. Hal ini menyusul penggeledahan yang telah dilakukan penyidik di dua kediamannya di Bandung dan Indramayu, Jawa Barat.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Barat Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ono Surono.

"Terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada ONS, ya," kata Budi kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Ono diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik dari hasil penggeledahan di rumahnya.

Dari penggeledahan di kediaman Ono di kawasan Kota Bandung, penyidik menyita dokumen serta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara suap ijon proyek. Sementara itu, dari rumahnya di Indramayu, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya dugaan bahwa Ono Surono menerima aliran dana dari pihak swasta, yakni Sarjan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam proses penyidikan, KPK sempat memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut sebagai saksi pada Kamis (15/1/2026).

Kasus ini sendiri turut menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya H.M. Kunang (HMK) yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

baca juga

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Asep menjelaskan, Ade diduga mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi. Sarjan diketahui merupakan pihak swasta yang menyediakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam kurun waktu satu tahun, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga secara rutin meminta ‘ijon’ proyek kepada Sarjan melalui perantara Kunang dan pihak lainnya.

“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” jelas Asep.

Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tambahnya.

Dengan demikian, total dana ‘ijon’ yang diduga diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar. Dalam operasi yang dilakukan, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Ade.

“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” tandas Asep.

Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Suap Mafia Cukai, KPK akan Panggil Lagi Bos Rokok Rokhmawan dan M. Suryo yang Sempat Mangkir!

Usut Suap Mafia Cukai, KPK akan Panggil Lagi Bos Rokok Rokhmawan dan M. Suryo yang Sempat Mangkir!

News | Selasa, 07 April 2026 | 10:41 WIB

Gus Lilur Minta KPK Hati-hati, Kasus Cukai Jangan Sampai Mematikan Industri Rokok Rakyat

Gus Lilur Minta KPK Hati-hati, Kasus Cukai Jangan Sampai Mematikan Industri Rokok Rakyat

News | Selasa, 07 April 2026 | 07:15 WIB

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

News | Senin, 06 April 2026 | 21:58 WIB

Terkini

Tiga Pulau Padam dalam Dua Bulan: Ada Apa dengan Listrik Indonesia?

Tiga Pulau Padam dalam Dua Bulan: Ada Apa dengan Listrik Indonesia?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:59 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 45 Persen Meski Tiga Helikopter Dikerahkan

Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 45 Persen Meski Tiga Helikopter Dikerahkan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:31 WIB

Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah

Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:30 WIB

Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini, 413 Personel Gabungan Disiagakan

Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini, 413 Personel Gabungan Disiagakan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:10 WIB

Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 08:23 WIB

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:37 WIB

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:30 WIB

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:05 WIB

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

×