- Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, melakukan perjalanan ke Kuching, Malaysia, pada 3 April 2026 untuk pemeriksaan kesehatan.
- Perjalanan tersebut menuai kritik publik karena bertepatan dengan isu pemeriksaan Ria Norsan oleh KPK terkait korupsi.
- Masyarakat menyoroti kepatutan pejabat melakukan perjalanan luar negeri saat daerah masih menghadapi masalah infrastruktur yang belum selesai.
Suara.com - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyoroti langkah Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang melakukan perjalanan ke Kuching, Malaysia, saat namanya dikaitkan dengan proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Norsan diketahui melakukan perjalanan ke Malaysia pada 3 April 2026. Ia menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk menjalani medical check-up setelah mengalami gangguan kesehatan berupa vertigo.
“Cuma check-up saja. Karena kemarin sempat kena vertigo, mungkin karena kurang istirahat,” ujar Norsan, seperti dikutip dari pemberitaan media lokal.
Ia juga menegaskan bahwa perjalanan tersebut dilakukan dalam waktu singkat dan memanfaatkan hari libur.
“Perginya juga pas hari libur, dan sudah kembali hari itu juga,” katanya.
Menurut Norsan, kondisinya kini sudah membaik dan telah kembali menjalankan aktivitas pemerintahan.
Sorotan terhadap perjalanan tersebut tidak terlepas dari momentum yang bersamaan dengan isu hukum yang berkembang. Nama Norsan sebelumnya pernah dikaitkan dengan pemeriksaan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah.
Norsan membantah adanya pemanggilan pada waktu yang bersamaan dengan keberangkatannya.
“Tidak ada panggilan dari KPK pada tanggal itu,” ujarnya.
Namun demikian, perjalanan ke luar negeri dalam situasi tersebut dinilai memperkuat perhatian publik, terutama karena dilakukan di tengah berkembangnya isu pemeriksaan.
Hari Purwanto menegaskan bahwa dalam konteks tersebut, kehadiran pejabat publik dalam proses hukum menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
“Jika ada pejabat yang mangkir dari pemanggilan KPK RI, itu adalah pelecehan hukum. Alasan sakit hanya menjadi kamuflase, seperti kalimat ‘kalau bersih, kenapa harus risih,” kata Hari.
Ia juga menilai bahwa keputusan bepergian ke luar negeri dalam situasi seperti ini sulit dilepaskan dari penilaian publik terhadap kepatutan.
“Kalau daerahnya belum maju, jangan plesiran ke luar negeri, apalagi jika sedang diperiksa KPK atau bermasalah dengan hukum,” ujarnya.
Menurut dia, langkah tersebut juga menjadi perhatian karena terjadi di tengah dorongan pemerintah pusat agar masyarakat memanfaatkan layanan kesehatan dalam negeri.