- Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi pengembangan penyelidikan dugaan suap perizinan tambang di Maluku Utara yang melibatkan pihak korporasi.
- Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap pengurusan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang menjerat mantan Gubernur Abdul Ghani Kasuba.
- KPK berencana memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pengusaha tambang, guna mendalami keterlibatan pemberi suap dalam proses hukum tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menyatakan Muhaimin Syarif bersalah pada (17/12/2024). Syarif dijatuhi hukuman 2,8 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta serta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.