- Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus menggunakan Laporan Polisi Model B di Jakarta.
- Laporan ini bertujuan mengoreksi investigasi Puspom TNI yang dinilai membatasi keterlibatan aktor intelektual dalam serangan terhadap korban tersebut.
- Tim kuasa hukum menuntut penerapan pasal terorisme serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta demi menjamin transparansi penegakan hukum.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi menempuh langkah hukum baru dengan melaporkan kasus serangan penyiraman air keras melalui Laporan Polisi Model B.
Langkah ini diambil sebagai bentuk koreksi atas proses investigasi oleh Puspom TNI yang dinilai terburu-buru dan hanya menyasar pelaku di lapangan.
Perwakilan tim TAUD, Alif Fauzi, dalam Konferensi Persnya menyatakan bahwa prosedur yang saat ini berjalan, mulai dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga dilimpahkan ke Puspom TNI, terkesan dipaksakan untuk membatasi jumlah tersangka.
“Upaya ini kami lakukan sebagai mekanisme korektif terhadap proses penegakan hukum yang sebelumnya sudah dilakukan melalui laporan polisi model A, yang pertama mungkin dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, kemudian dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya, dan terakhir perkembangannya adalah sudah dilimpahkan ke penyidik Puspom TNI,” ujar Alif dalam konferensi persnya di Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, mendokumentasikan aktor hanya pada empat orang pelaku lapangan yang telah dirilis oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI merupakan upaya melimitasi aktor intelektual yang seharusnya ikut bertanggung jawab.
Terkait pelimpahan berkas perkara dari Puspom TNI ke Oditur Militer, TAUD menilai Pengadilan Militer tidak akan cukup mampu mengungkap kasus ini secara tuntas, terutama jika melibatkan perwira tinggi.
“Menurut pandangan kami pengadilan militer itu tidak mencukupi dari segi kapasitas mengadili anggota TNI yang terlibat. Karena pengadilan militer itu hanya berdasarkan pasal 40 Undang-Undang tentang peradilan militer itu hanya mengadili pangkat kapten ke bawah. Artinya kalau mau menyasar aktor intelektual tadi atau untuk menarik garis komando tadi, tentu harus didesain ke pengadilan tinggi militer,” ujarnya.
Ia juga menyoroti hambatan dalam reformasi peradilan militer di mana pemerintah belum melaksanakan mandat Pasal 65 UU TNI yang mengharuskan anggota TNI tunduk pada peradilan umum dalam hal tindak pidana umum.
Konstruksi Pasal Terorisme
Dalam laporannya, Tim TAUD memasukkan pasal-pasal tindak pidana terorisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, tepatnya Pasal 600 hingga 602.
Alif mengungkapkan serangan terhadap Andri Yunus telah menimbulkan suasana teror yang meluas.
“Kenapa kami menggunakan konstruksi pasal terorisme adalah karena adanya unsur menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Nah, ini dapat kita lihat di pasal 600 dan 601 KUHP,” jelasnya.
Lebih lanjut, penggunaan Pasal 602 KUHP dimaksudkan untuk menjerat pihak-pihak yang memberikan landasan bagi operasi serangan tersebut.
“Pasal ini mempunyai implikasi ataupun kewajiban dalam nantinya proses penegakan hukum yang akan bergulir harus sudah mampu menyasar siapa aktor intelektual atau dalam artian siapa pemberi dana, dukungan dukungan finansial, dukungan dukungan perangkat," ujarnya.
Tim TAUD juga menyampaikan bahwa ditemukan adanya keterlibatan pihak sipil dan penggunaan kendaraan dengan pelat nomor sipil dalam aksi intimidasi terhadap Andri.