TAUD Resmi Tempuh Laporan Polisi Model B Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Bangun Santoso

Kamis, 09 April 2026 | 17:48 WIB
TAUD Resmi Tempuh Laporan Polisi Model B Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
TAUD selaku kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi menempuh langkah hukum baru dengan melaporkan kasus serangan penyiraman air keras melalui Laporan Polisi Model B. (Suara.com/Tsabita Aulia)
baca 10 detik
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus menggunakan Laporan Polisi Model B di Jakarta.
  • Laporan ini bertujuan mengoreksi investigasi Puspom TNI yang dinilai membatasi keterlibatan aktor intelektual dalam serangan terhadap korban tersebut.
  • Tim kuasa hukum menuntut penerapan pasal terorisme serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta demi menjamin transparansi penegakan hukum.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi menempuh langkah hukum baru dengan melaporkan kasus serangan penyiraman air keras melalui Laporan Polisi Model B.

Langkah ini diambil sebagai bentuk koreksi atas proses investigasi oleh Puspom TNI yang dinilai terburu-buru dan hanya menyasar pelaku di lapangan.

Perwakilan tim TAUD, Alif Fauzi, dalam Konferensi Persnya menyatakan bahwa prosedur yang saat ini berjalan, mulai dari Polres Metro Jakarta Pusat hingga dilimpahkan ke Puspom TNI, terkesan dipaksakan untuk membatasi jumlah tersangka.

“Upaya ini kami lakukan sebagai mekanisme korektif terhadap proses penegakan hukum yang sebelumnya sudah dilakukan melalui laporan polisi model A, yang pertama mungkin dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, kemudian dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya, dan terakhir perkembangannya adalah sudah dilimpahkan ke penyidik Puspom TNI,” ujar Alif dalam konferensi persnya di Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, mendokumentasikan aktor hanya pada empat orang pelaku lapangan yang telah dirilis oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI merupakan upaya melimitasi aktor intelektual yang seharusnya ikut bertanggung jawab.

Terkait pelimpahan berkas perkara dari Puspom TNI ke Oditur Militer, TAUD menilai Pengadilan Militer tidak akan cukup mampu mengungkap kasus ini secara tuntas, terutama jika melibatkan perwira tinggi.

“Menurut pandangan kami pengadilan militer itu tidak mencukupi dari segi kapasitas mengadili anggota TNI yang terlibat. Karena pengadilan militer itu hanya berdasarkan pasal 40 Undang-Undang tentang peradilan militer itu hanya mengadili pangkat kapten ke bawah. Artinya kalau mau menyasar aktor intelektual tadi atau untuk menarik garis komando tadi, tentu harus didesain ke pengadilan tinggi militer,” ujarnya.

Ia juga menyoroti hambatan dalam reformasi peradilan militer di mana pemerintah belum melaksanakan mandat Pasal 65 UU TNI yang mengharuskan anggota TNI tunduk pada peradilan umum dalam hal tindak pidana umum.

Konstruksi Pasal Terorisme

baca juga

Dalam laporannya, Tim TAUD memasukkan pasal-pasal tindak pidana terorisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, tepatnya Pasal 600 hingga 602.

Alif mengungkapkan serangan terhadap Andri Yunus telah menimbulkan suasana teror yang meluas.

“Kenapa kami menggunakan konstruksi pasal terorisme adalah karena adanya unsur menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. Nah, ini dapat kita lihat di pasal 600 dan 601 KUHP,” jelasnya.

Lebih lanjut, penggunaan Pasal 602 KUHP dimaksudkan untuk menjerat pihak-pihak yang memberikan landasan bagi operasi serangan tersebut.

“Pasal ini mempunyai implikasi ataupun kewajiban dalam nantinya proses penegakan hukum yang akan bergulir harus sudah mampu menyasar siapa aktor intelektual atau dalam artian siapa pemberi dana, dukungan dukungan finansial, dukungan dukungan perangkat," ujarnya.

Tim TAUD juga menyampaikan bahwa ditemukan adanya keterlibatan pihak sipil dan penggunaan kendaraan dengan pelat nomor sipil dalam aksi intimidasi terhadap Andri.

Mendorong Pembentukan TGPF

Guna menghindari hambatan non-yuridis dan memastikan transparansi, TAUD mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara holistik, termasuk mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

“Tadi untuk menghindari hambatan-hambatan non-yuridis yang ditemukan sehingga masih ideal dan relevan ke depan untuk ini dilakukan proses terlebih dahulu untuk melakukan investigasi atau penyelidikan melalui TGPF, seperti itu,” tutupnya. (Tsabita Aulia)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik

Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik

News | Kamis, 09 April 2026 | 17:09 WIB

Update Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM: Mata Bakal Ditutup 6 Bulan Demi Pemulihan Intensif

Update Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM: Mata Bakal Ditutup 6 Bulan Demi Pemulihan Intensif

News | Kamis, 09 April 2026 | 10:34 WIB

Respons Istana soal Desakan TGPF Kasus Andrie Yunus: Masih Dikaji, Klaim Proses Sudah Transparan

Respons Istana soal Desakan TGPF Kasus Andrie Yunus: Masih Dikaji, Klaim Proses Sudah Transparan

News | Kamis, 09 April 2026 | 09:06 WIB

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus

News | Rabu, 08 April 2026 | 21:59 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Kunjungan Gibran Saat Jenguk Andrie Yunus: Mendadak dan Tak Ada Komunikasi

Kuasa Hukum Ungkap Kunjungan Gibran Saat Jenguk Andrie Yunus: Mendadak dan Tak Ada Komunikasi

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:01 WIB

Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM: Masih Perawatan Ketat, Jalani Operasi Berulang

Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM: Masih Perawatan Ketat, Jalani Operasi Berulang

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:22 WIB

Komnas HAM: Ada Potensi Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM: Ada Potensi Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 08 April 2026 | 17:39 WIB

Terkini

Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?

Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa

Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa

Sumut | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Epixlore Gelar Time Trial di Bandung Jelang BDG100 Ultra, Hadiah Utamanya Seekor Kambing

Epixlore Gelar Time Trial di Bandung Jelang BDG100 Ultra, Hadiah Utamanya Seekor Kambing

Sport | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sosok Sespri Prabowo, Rizky Irmansyah: Karier, Jabatan, dan Gaji

Sosok Sespri Prabowo, Rizky Irmansyah: Karier, Jabatan, dan Gaji

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Meriahkan HUT Kemerdekaan, Turnamen Sepak Bola di Kabupaten Tangerang Sukses Digelar

Meriahkan HUT Kemerdekaan, Turnamen Sepak Bola di Kabupaten Tangerang Sukses Digelar

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Pemprov DKI Kaji Usulan Penghapusan Jalur Sepeda di Jakarta

Pemprov DKI Kaji Usulan Penghapusan Jalur Sepeda di Jakarta

Video | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Kemdiktisaintek Tunjuk Ali Rokhman sebagai Plt

Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Kemdiktisaintek Tunjuk Ali Rokhman sebagai Plt

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Diselimuti Kabut Asap, Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Riau | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Kabut Asap Karhutla Ganggu Bandara SMB II Palembang, 6 Penerbangan Harus Tertunda

Kabut Asap Karhutla Ganggu Bandara SMB II Palembang, 6 Penerbangan Harus Tertunda

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Hadapi El Nino, Meki Fritz Nawipa Siapkan Helikopter hingga Satgas Kampung

Hadapi El Nino, Meki Fritz Nawipa Siapkan Helikopter hingga Satgas Kampung

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:05 WIB

×