- Bareskrim Polri di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Indonesia.
- Langkah tegas Polri ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional dari ancaman kejahatan ekonomi terorganisir yang merugikan keuangan negara.
- Polri menggunakan pendekatan proaktif melalui kolaborasi lintas instansi untuk memetakan berbagai modus operandi pelaku penyalahgunaan subsidi energi tersebut.
Keberhasilan ini juga tidak lepas dari pola kolaborasi yang dibangun oleh korps Bhayangkara dengan berbagai pemangku kepentingan terkait di sektor energi.
Sinergi ini dianggap mempersempit ruang gerak para spekulan dan pemain pasar gelap yang selama ini mengeruk keuntungan dari hak-hak masyarakat kurang mampu.
"Pendekatan ini terbukti efektif. Dengan membangun koordinasi lintas instansi, termasuk dengan BPH Migas, Kementerian ESDM, dan Pertamina, Polri mampu mengidentifikasi anomali distribusi yang menjadi petunjuk awal keberadaan jaringan ilegal. Sinergi kelembagaan ini menjadi kekuatan baru dalam pemberantasan kejahatan energi bersubsidi," kata Hargens menambahkan.
Lebih lanjut, Hargens menegaskan, memahami cara kerja jaringan penyalahgunaan subsidi BBM dan LPG adalah kunci untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa.
Polri, kata dia, telah memetakan sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengeksploitasi celah dalam sistem distribusi subsidi nasional secara sistematis.
Pertama, kata Boni, pengoplosan dan konversi Ilegal, yakni tabung LPG 3 kg bersubsidi diisi ulang ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual dengan harga pasar.
Alat konversi ilegal digunakan untuk menghindari deteksi sistem distribusi resmi Pertamina, sehingga keuntungan yang didapat sangat besar namun sangat membahayakan keselamatan publik.
"Kedua, pengalihan BBM solar bersubsidi. Kendaraan tangki dimodifikasi dengan tangki tersembunyi untuk mengangkut BBM solar bersubsidi ke industri dan pabrik besar yang seharusnya membeli BBM non-subsidi. Selisih harga menjadi keuntungan gelap pelaku," beber dia mengenai praktik yang merusak alokasi energi nasional tersebut.
Ketiga, pemalsuan dokumen distribusi menjadi salah satu pilar utama dalam operasi jaringan ini.
Menurut Hargens, jaringan membuat dokumen pengiriman palsu untuk memuluskan alur distribusi ilegal. Surat jalan, nota pembelian, hingga identitas konsumen dipalsukan secara sistematis untuk mengelabui petugas pengawas di lapangan agar aktivitas mereka terlihat legal.
"Keempat, kolusi dengan oknum internal. Sebagian kasus melibatkan oknum di agen distribusi resmi yang bersekongkol untuk memanipulasi kuota dan laporan distribusi, memungkinkan kelebihan alokasi subsidi dijual ke pasar gelap," pungkas Hargens mengenai tantangan integritas di jalur distribusi energi.