- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN setiap Jumat perdana setiap bulan.
- Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat energi dengan membatasi kehadiran pegawai di kantor sebanyak 25 hingga 50 persen.
- ASN yang bertugas di bidang pelayanan publik tetap bekerja seperti biasa agar operasional pemerintahan berjalan tanpa hambatan.
Suara.com - Suasana berbeda menyelimuti sudut-sudut kantor di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2026) pagi yang tak seramai biasanya.
Pemandangan tak biasa ini menandai dimulainya kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang dijadwalkan setiap Jumat perdana tiap bulannya dalam rangka penghematan energi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ruang kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta tampak lebih lengang dibandingkan hari kerja biasanya.
Hanya terlihat segelintir aparatur sipil negara (ASN) yang masih bersitungkin di balik meja kerja mereka untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Deretan kursi ergonomis berwarna biru dan hitam yang biasanya penuh terisi, kini sebagian besar tampak kosong tanpa penghuni.
Di salah satu sudut, papan nama bertuliskan "Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta" berdiri tegak di depan area tunggu yang dirancang sangat artistik.
Area lounge dengan sofa melengkung dan kursi-kursi berwarna cerah itu juga tampak kosong tanpa ada aktivitas diskusi formal maupun informal.
Beberapa tumpukan boks karton yang tersusun rapi di bawah meja mengisyaratkan adanya aktivitas penataan dokumen yang tetap berjalan, meski mayoritas pegawai tidak hadir di kantor.
Temuan kondisi di lapangan sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang memang tidak menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sepenuhnya untuk ASN ibu kota.
“Range-nya antara 25 sampai 50 persen,” ujar Pramono di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, hari ini.
Politisi PDIP itu juga memastikan bahwa ASN yang berdinas di bidang pelayanan publik akan tetap menjalankan tugas seperti biasa dan tidak mengikuti kebijakan WFH.
Pramono optimistis kebijakan pembagian sistem kerja ASN setiap akhir pekan di Jakarta akan minim pelanggaran karena sudah diatur secara ketat dan terperinci.
“Di Jakarta kan yang begitu-begitu sudah cukup kuat,” tandasnya.