- Liliek Prisbawono Adi resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Anwar Usman di Istana Negara, Jakarta.
- Pelantikan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, bersamaan dengan pengucapan sumpah anggota Ombudsman serta pelantikan Duta Besar RI.
- Liliek berkomitmen menjaga marwah konstitusi dan mengedepankan sikap kenegarawanan dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai Hakim Konstitusi.
Suara.com - Liliek Prisbawono Adi resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Anwar Usman. Ia mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam upacara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Usai prosesi pelantikan, Liliek menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada institusi asalnya, khususnya Mahkamah Agung, atas kepercayaan yang diberikan untuk mengemban amanah besar tersebut.
"Baik bapak ibu sekalian rekan-rekan wartawan hari ini saya telah dilantik sebagai Hakim Konstitusi untuk menggantikan Yang Mulia Prof. Dr. Anwar Usman sebagai sebuah kebanggaan dan kebahagiaan dan tentunya ucapan terima kasih kepada lembaga saya," ujar Liliek di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung (MA).
"Kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Yang Mulia Prof. Dr. Sunarto yang telah memberikan saya kepercayaan untuk menduduki jabatan ini. Saya mohon doanya tentunya ini adalah perjuangan bagi saya untuk selalu meningkatkan integritas dan kapasitas saya sebagai hakim Konstitusi sekali lagi saya ucapkan terima kasih. Mohon doanya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk mengawal konstitusi di Republik Indonesia," tuturnya.
Terkait dengan arahan atau tugas khusus dalam mengawali masa jabatannya, Liliek menjelaskan bahwa sejauh ini ia hanya menjalankan fungsi melanjutkan estafet kepemimpinan dari hakim sebelumnya yang telah menjabat selama belasan tahun.
"Secara spesifik tidak ada tugas khusus yang disampaikan kepada saya. Jadi saya hanya dalam posisi menggantikan pak Anwar Usman. Prof Anwar Usman yang telah 15 tahun bertugas sebagai Hakim Konstitusi," jelasnya.
Mengenai langkah ke depan, Liliek menegaskan, bahwa fokus utamanya adalah menjaga marwah konstitusi dengan mengedepankan sikap kenegarawanan dalam setiap pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi.
"Tentunya mengawal konstitusi Republik Indonesia itu yang pertama dan yang bersifat kenegarawan itu yang menjadi panduan bagi kami sebagai Hakim konstitusi. Itu saja baik cukup terima kasih, cukup ya," pungkas Liliek.
Acara di Istana Negara tersebut juga dibarengi dengan pengucapan sumpah anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031 serta pelantikan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI.