Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi

Vania Rossa | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 10 April 2026 | 16:44 WIB
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi gedung KPK. (Antara)
  • Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha mengecam aksi pembakaran rumah saksi kasus suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
  • KPK berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi yang mengalami intimidasi berat berupa pembakaran rumah tersebut.
  • Aparat penegak hukum didesak menerapkan pasal perintangan penyidikan untuk menindak tegas pelaku serta mengungkap motif aksi teror itu.

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi soal pembakaran rumah saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Kasus ini diketahui menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, H.M Kunang sebagai tersangka. Praswad menilai kejadian tersebut sebagai aksi teror yang tidak dapat ditoleransi dan harus dikutuk keras. 

“Serangan terhadap saksi dalam perkara korupsi merupakan bentuk nyata intimidasi yang mengancam proses penegakan hukum. Jika saksi tidak terlindungi, maka keberanian masyarakat untuk membantu membongkar praktik korupsi akan melemah,” kata Praswad kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Untuk itu, KPK diketahui telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan perlindungan bagi saksi yang rumahnya dibakar.

Menurut dia, perlindungan saksi merupakan kunci agar proses penyidikan dapat berjalan tanpa tekanan. Koordinasi ini juga dinilai menunjukkan bahwa ancaman terhadap saksi dipandang serius dan harus ditangani secara sistematis oleh negara.

“Peristiwa ini menunjukkan pola ‘koruptor fight back’ yang semakin nyata. Serangan balik terhadap penegakan hukum tidak hanya terjadi dalam bentuk ancaman verbal atau tekanan terhadap penyidik, tetapi juga dapat berupa kekerasan fisik seperti pada kasus Novel Baswedan dulu dan pembakaran rumah saksi,” tutur Praswad.

Dia menegaskan pola ini merupakan bentuk teror terhadap upaya pemberantasan korupsi yang harus direspons secara tegas agar tidak menjadi preseden berbahaya. 

Dengan begitu, Praswad menegaskan aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan keterkaitan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara dengan aksi teror tersebut.

“Apabila terbukti terdapat hubungan dengan pihak yang sedang berperkara, maka hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum. Segala bentuk upaya intimidasi terhadap saksi menunjukkan adanya kehendak untuk menghambat proses penegakan hukum,” ujar Praswad.

“KPK perlu menerapkan pasal perintangan penyidikan terhadap pelaku maupun pihak yang memerintahkan pembakaran tersebut. Selain itu, kepolisian juga perlu menindak pelaku dengan pasal pidana terkait perusakan dan pembakaran. Pendekatan berlapis ini penting agar tindakan intimidasi terhadap saksi diproses secara maksimal dan memberikan efek jera,” lanjut dia.

Praswad menyebut tindakan teror terhadap saksi bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap proses pemberantasan korupsi.

Untuk itu, aparat penegak hukum dinilai harus bekerja sama dan segera mengungkap motif, menangkap pelaku, serta memastikan perlindungan maksimal kepada saksi agar proses hukum berjalan tanpa tekanan dan intimidasi. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya saksi yang mendapatkan intimasi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Barat Ade Kuswara dan ayahnya, H.M Kunang.

“Benar, dalam perkara suap ijon proyek bekasi, KPK mendapat informasi, bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Dia mengungkapkan bahwa saksi tersebut mendapatkan perlakuan intimidasi berupa pembakaran rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir

Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:55 WIB

Benjamin Netanyahu Siap-siap Sidang Korupsi Lagi

Benjamin Netanyahu Siap-siap Sidang Korupsi Lagi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:57 WIB

Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi, 4 Petugas KPK Gadungan Ditangkap

Ngaku Bisa Atur Kasus Korupsi, 4 Petugas KPK Gadungan Ditangkap

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:28 WIB

Terkini

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:38 WIB

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

Pembahasan RUU Perampasan Aset Kembali Bergulir, Dinilai Tepat Usai KUHAP Baru Berlaku

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:37 WIB

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:33 WIB

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:27 WIB

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:23 WIB

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:18 WIB

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:16 WIB

Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung

Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:15 WIB

Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:56 WIB

Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir

Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir

News | Jum'at, 10 April 2026 | 15:55 WIB