- Direktur Eksekutif MPSI Noor Azhari melaporkan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri pada Jumat, 10 April 2026.
- Laporan tersebut terkait dugaan provokasi menjatuhkan Presiden secara inkonstitusional melalui tayangan YouTube pada 31 Maret 2026.
- MPSI menduga tindakan tersebut melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pasal makar dan penghasutan publik.
Suara.com - Direktur Eksekutif Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI) Noor Azhari resmi melaporkan Saiful Mujani ke Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jumat (10/4/2026).
Laporan ini terkait dugaan ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional.
Noor menilai pernyataan Saiful Mujani telah melampaui batas kritik dan mengarah pada provokasi publik.
“Ini bukan lagi kritik. Tapi sudah masuk wilayah berbahaya: menggiring opini publik untuk menjatuhkan Presiden melalui cara-cara inkonstitusional,” tegasnya.
Ia memperingatkan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh diseret ke praktik “jalan pintas” di luar konstitusi.
![Saiful Mujani [Dokumentasi Saifulmujani.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/19/15942-saiful-mujani.jpg)
Menurutnya, pergantian kepemimpinan nasional hanya sah jika melalui mekanisme resmi negara.
“Jangan coba-coba menggiring rakyat ke tekanan jalanan untuk melengserkan Presiden. Negara ini punya konstitusi, bukan hukum rimba,” ujarnya.
Laporan tersebut merujuk pada tayangan kanal YouTube Sociocorner dalam acara Halal Bihalal bertajuk Sebelum Pengamat Ditertibkan yang tayang 31 Maret 2026.
MPSI menyertakan transkrip lengkap yang dinilai mengandung unsur hasutan dan ajakan inkonstitusional.
Noor menyebut pernyataan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan memicu konflik sosial.
“Ini mengarah pada mobilisasi massa untuk menekan pemerintahan yang sah. Ini bukan demokrasi, ini provokasi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa konstitusi telah mengatur mekanisme pemberhentian Presiden melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR sesuai UUD 1945 Pasal 7A dan 7B.
Setiap upaya di luar jalur itu dinilai sebagai pelanggaran serius.
Dalam laporannya, MPSI menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk terkait makar dan penghasutan.
“Kami minta aparat penegak hukum segera bertindak tegas,” ujar Noor.