- Direktur Eksekutif MPSI Noor Azhari melaporkan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri pada Jumat, 10 April 2026.
- Laporan tersebut terkait dugaan provokasi menjatuhkan Presiden secara inkonstitusional melalui tayangan YouTube pada 31 Maret 2026.
- MPSI menduga tindakan tersebut melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pasal makar dan penghasutan publik.
Ia menegaskan langkah ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga demokrasi tetap berjalan sesuai aturan.
“Demokrasi itu ada batasnya. Kalau dilanggar, negara harus hadir,” pungkasnya.