- Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus Andrie Yunus diproses di pengadilan militer karena tidak melibatkan pihak sipil.
- Pernyataan tersebut disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (10/4/2026) untuk menjawab pertanyaan mekanisme peradilan koneksitas.
- Pemerintah akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti usulan Wakil Presiden Gibran terkait pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan.
"Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara, dan ini nanti kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu," kata Yusril.
Dalam sistem hukum di Indonesia, keberadaan hakim ad hoc sebenarnya bukan hal baru, namun penempatannya dibatasi pada pengadilan-pengadilan khusus.
Yusril merinci bahwa saat ini hakim ad hoc secara eksplisit telah diatur dan beroperasi dalam lingkup Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim-hakim ini biasanya berasal dari kalangan profesional atau akademisi yang memiliki keahlian khusus di bidangnya.
Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk membentuk mekanisme serupa guna menangani perkara-perkara khusus di masa depan.
Hal ini akan bergantung pada hasil diskusi antara pihak eksekutif dan yudikatif dalam merumuskan payung hukum yang tepat agar tidak berbenturan dengan regulasi yang sudah ada.
"Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," imbuhnya.