KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 14 April 2026 | 12:12 WIB
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (tengah) meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (15/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, atas penetapan status tersangka oleh pihak KPK.
  • Status tersangka Indra Iskandar dinyatakan gugur karena KPK dianggap melakukan cacat prosedur serta minimnya alat bukti sah.
  • Putusan tersebut menghentikan sementara status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR.

Suara.com - Langkah hukum yang ditempuh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, membuahkan hasil signifikan dalam sengketa hukum melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, secara resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Keputusan ini membawa dampak hukum yang besar bagi kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, status tersangka yang sebelumnya disematkan KPK kepada Indra Iskandar otomatis gugur demi hukum.

Hakim menilai proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut mengandung cacat prosedur yang mendasar.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” kata Sulistiyanto saat membacakan amar putusan, Selasa (14/4).

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Sulistiyanto menyoroti aspek formalitas dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

Berdasarkan fakta persidangan, hakim berpendapat bahwa penetapan status hukum terhadap Indra Iskandar tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain persoalan alat bukti, hakim juga menemukan adanya prosedur yang terlewati oleh penyidik KPK.

baca juga

Indra Iskandar diketahui belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka sebelum lembaga tersebut merilis status hukum resminya ke publik.

Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi seseorang dalam proses penegakan hukum yang adil dan transparan.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon," tandasnya.

Kasus yang sempat mengguncang lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI ini berawal dari penyelidikan KPK terhadap proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Proyek yang berjalan pada tahun anggaran 2020 tersebut memiliki nilai pagu anggaran yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp 120 miliar.

KPK menduga terdapat praktik lancung berupa penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Temukan Dokumen 'Sakti' dari Tangan Tersangka, Nama-nama Besar Pengusaha Rokok Masuk Radar

KPK Temukan Dokumen 'Sakti' dari Tangan Tersangka, Nama-nama Besar Pengusaha Rokok Masuk Radar

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:01 WIB

Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung

Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung

News | Senin, 13 April 2026 | 16:52 WIB

Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK

Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK

Lifestyle | Senin, 13 April 2026 | 16:10 WIB

Praktik "Palak" Bupati Tulungagung Terkuak, Ajudan Bertindak Jadi Penagih

Praktik "Palak" Bupati Tulungagung Terkuak, Ajudan Bertindak Jadi Penagih

Video | Senin, 13 April 2026 | 11:39 WIB

KPK Amankan Uang Rp 335,4 Juta dan Sepatu LV dari OTT Tulungagung

KPK Amankan Uang Rp 335,4 Juta dan Sepatu LV dari OTT Tulungagung

Video | Minggu, 12 April 2026 | 13:25 WIB

Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk

Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk

Otomotif | Minggu, 12 April 2026 | 19:07 WIB

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:50 WIB

Terkini

Gol Erling Haaland Dipastikan Offside, Kemenangan Manchester City Dibatalkan?

Gol Erling Haaland Dipastikan Offside, Kemenangan Manchester City Dibatalkan?

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 09:27 WIB

Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani

Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 09:25 WIB

Sentimen Pergantian Purbaya Hanya Sebentar, IHSG Langsung Anjlok ke 6.400

Sentimen Pergantian Purbaya Hanya Sebentar, IHSG Langsung Anjlok ke 6.400

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:24 WIB

Militer AS Tuding Garda Revolusi Iran Serang Kapal Supertanker dengan Rudal dan Drone

Militer AS Tuding Garda Revolusi Iran Serang Kapal Supertanker dengan Rudal dan Drone

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:18 WIB

Jelang Peluncuran Rabu, REDMI Note 17 Pro Max 5G Pamer Ketahanan Air hingga 72 Jam

Jelang Peluncuran Rabu, REDMI Note 17 Pro Max 5G Pamer Ketahanan Air hingga 72 Jam

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 09:15 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Baru Suahasil Jamin Kemenkeu Lebih Solid

Gantikan Purbaya, Menkeu Baru Suahasil Jamin Kemenkeu Lebih Solid

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:13 WIB

Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini

Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini

Bekaci | Selasa, 15 September 2026 | 09:13 WIB

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 09:09 WIB

RWA dan Stablecoin Jadi Fokus, Bursa Kripto CFX Siapkan Infrastruktur Digital

RWA dan Stablecoin Jadi Fokus, Bursa Kripto CFX Siapkan Infrastruktur Digital

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:03 WIB

Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali

Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

×