- Hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, atas penetapan status tersangka oleh pihak KPK.
- Status tersangka Indra Iskandar dinyatakan gugur karena KPK dianggap melakukan cacat prosedur serta minimnya alat bukti sah.
- Putusan tersebut menghentikan sementara status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR.
Suara.com - Langkah hukum yang ditempuh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, membuahkan hasil signifikan dalam sengketa hukum melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, secara resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Keputusan ini membawa dampak hukum yang besar bagi kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, status tersangka yang sebelumnya disematkan KPK kepada Indra Iskandar otomatis gugur demi hukum.
Hakim menilai proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut mengandung cacat prosedur yang mendasar.
“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” kata Sulistiyanto saat membacakan amar putusan, Selasa (14/4).
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Sulistiyanto menyoroti aspek formalitas dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim berpendapat bahwa penetapan status hukum terhadap Indra Iskandar tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain persoalan alat bukti, hakim juga menemukan adanya prosedur yang terlewati oleh penyidik KPK.
Indra Iskandar diketahui belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka sebelum lembaga tersebut merilis status hukum resminya ke publik.
Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi seseorang dalam proses penegakan hukum yang adil dan transparan.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon," tandasnya.
Kasus yang sempat mengguncang lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI ini berawal dari penyelidikan KPK terhadap proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Proyek yang berjalan pada tahun anggaran 2020 tersebut memiliki nilai pagu anggaran yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp 120 miliar.
KPK menduga terdapat praktik lancung berupa penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan tersebut.
Status tersangka Indra Iskandar sendiri pertama kali diumumkan oleh KPK pada Maret 2025 silam.
Saat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat bahwa harga-harga perangkat kelengkapan rumah jabatan sengaja dibuat lebih mahal dibandingkan dengan harga pasar yang berlaku.
Hal ini diduga dilakukan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
Meskipun telah diumumkan sebagai tersangka sejak setahun yang lalu, KPK terpantau belum melakukan tindakan penahanan terhadap Indra Iskandar. Hal yang sama juga berlaku bagi enam orang lainnya yang turut terseret dalam pusaran kasus yang sama.
Hingga putusan praperadilan ini dibacakan di PN Jaksel, Indra Iskandar masih menjalankan tugas-tugasnya sebagai pejabat tinggi di parlemen.
Putusan praperadilan ini menjadi sorotan publik, terutama bagi masyarakat di kota-kota besar yang mengikuti perkembangan isu integritas pejabat negara.
Kekalahan KPK di praperadilan sering kali menjadi bahan diskusi mengenai kualitas penyidikan dan pemenuhan aspek formal dalam setiap penanganan kasus korupsi besar.
Dengan gugurnya status tersangka Indra Iskandar, KPK kini dihadapkan pada tantangan hukum baru. Lembaga tersebut harus menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan melengkapi alat bukti dan prosedur yang diminta hakim, atau melakukan upaya hukum lainnya.
Sementara itu, bagi pihak Indra Iskandar, putusan ini menjadi pemulihan nama baik sementara di tengah proses hukum yang masih dinamis.
Proses persidangan praperadilan ini berlangsung dengan pengawalan ketat dan menjadi perhatian banyak praktisi hukum.
Hakim Sulistiyanto menegaskan bahwa setiap lembaga penegak hukum, termasuk KPK, wajib mematuhi koridor hukum acara yang berlaku agar tidak terjadi tindakan yang dikategorikan sebagai kesewenang-wenangan dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi.