- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada Selasa, 14 April 2026.
- Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Indra dalam kasus korupsi pengadaan rumah jabatan DPR tidak sah.
- Keputusan tersebut memerintahkan KPK menghentikan penyidikan karena kurangnya alat bukti sah dan prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelumnya.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Praperadilan itu diajukan untuk menguji keabsahan status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020.
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan tersebut, status tersangka Indra dinyatakan gugur.
“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
Untuk itu, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” tegas Hakim Sulistiyanto.
Hakim juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Indra tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, Indra dinilai belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan status hukum tersebut.
Sebelumnya, Indra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.
KPK sebelumnya menyatakan penahanan Indra tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
“Jadi kita tunggu nanti seperti apa kelengkapannya karena memang masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
“Nanti setelah hasil hitungan kerugian negaranya selesai dan proses-proses di penyidikan juga sudah tuntas. Tentu nanti kami akan update untuk langkah-langkah selanjutnya,” tambahnya.
Adapun nilai proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 sekitar Rp120 miliar.