- KPK memanggil sejumlah pengusaha rokok terkait dugaan suap pengurusan cukai di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
- Penyidikan ini berdasar pada temuan dokumen krusial saat penggeledahan serta pengembangan kasus korupsi sejak Februari tahun 2026.
- Langkah hukum tersebut bertujuan mengusut tuntas aliran dana suap yang melibatkan pejabat negara dan pihak sektor swasta.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha rokok dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti krusial berupa dokumen saat melakukan penggeledahan di kantor instansi terkait.
Fokus penyelidikan kini mengarah pada dugaan adanya aliran dana suap yang melibatkan para pemain di industri tembakau untuk memuluskan urusan cukai.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pemanggilan para pengusaha ini bukanlah tanpa alasan.
Temuan dokumen dalam proses penyidikan menjadi pintu masuk utama bagi lembaga antirasuah untuk mendalami keterlibatan pihak swasta dalam skandal yang mengguncang Kementerian Keuangan tersebut.
"Jadi, hasil penggeledahan yang kami temukan dalam proses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.
Temuan Dokumen dan Daftar Nama Pengusaha
Dalam proses pendalaman materi perkara, KPK melakukan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen yang disita. Dari hasil analisis tersebut, muncul sejumlah nama besar di industri rokok yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik lancung di lingkungan Bea Cukai.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan sejumlah saksi untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik.
Achmad menjelaskan dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah nama pengusaha rokok sehingga KPK memutuskan untuk memanggil mereka.
Identitas para pengusaha yang masuk dalam radar pemeriksaan KPK pun mulai terungkap ke publik sebagai bagian dari transparansi penanganan kasus.
"Kami analisa-analisa dan di situlah ditemukan beberapa nama-nama pengusaha rokok sehingga kemudian kami lakukan pemanggilan. Beberapa pengusaha rokok, termasuk Martinus, Rokhmawan, Suryo, dan Haji Her," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Pemeriksaan terhadap figur-figur seperti Haji Her dan Rokhmawan menjadi perhatian serius, mengingat posisi mereka dalam industri rokok di Indonesia.
KPK menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pembuktian adanya praktik suap-menyuap yang melibatkan pejabat negara.
Penegasan KPK: Tidak Ada Pilih Kasih
KPK menekankan bahwa setiap pihak yang namanya muncul dalam dokumen barang bukti akan dimintai keterangan tanpa terkecuali.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyidikan berjalan secara komprehensif dan menyentuh seluruh lini yang terlibat, baik dari unsur birokrasi maupun sektor swasta.
"Jadi, memang kami tidak pilih-pilih. Artinya, temuan dokumen yang saya sebutkan tadi, di perkara yang lain juga, ketika kami menemukan dokumen, ada di dalamnya beberapa poin-poin yang masih terkait, kami akan lakukan klarifikasi," jelasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari rangkaian operasi yang dilakukan KPK sejak awal tahun 2026.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Operasi senyap tersebut menjadi pembuka kotak pandora mengenai adanya praktik korupsi sistematis di instansi yang mengurusi kepabeanan dan cukai tersebut.
Pada tanggal yang sama dengan pelaksanaan OTT, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat bernama Rizal.
Penangkapan pejabat tinggi di daerah ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi tersebut tidak hanya terjadi di level pusat, tetapi juga merambah ke wilayah-wilayah strategis.
Konstruksi Perkara dan Daftar Tersangka
Pasca OTT, penyidik KPK bergerak cepat untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Daftar tersangka tersebut mencakup sejumlah pejabat penting di struktur Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain dari unsur pemerintah, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap atau fasilitator.
Mereka adalah pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Keterlibatan perusahaan kargo ini memperkuat dugaan adanya permainan dalam proses importasi barang ke wilayah Indonesia.
Penyidikan terus berkembang hingga pada 26 Februari 2026, KPK kembali mengumumkan tersangka baru.
Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus tersebut.
Aliran Dana dan Penyitaan Miliaran Rupiah
Fokus penyidikan KPK kini tidak hanya terbatas pada suap impor barang tiruan, tetapi juga merambah ke pengurusan cukai rokok. Hal ini diperkuat dengan temuan uang tunai dalam jumlah fantastis yang diduga berkaitan erat dengan jasa kepabeanan dan cukai.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.
Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.
Uang miliaran rupiah tersebut menjadi bukti nyata adanya perputaran uang haram dalam birokrasi Bea Cukai. Penyidik meyakini bahwa aliran dana tersebut memiliki keterkaitan dengan peran para pengusaha rokok yang kini tengah menjalani pemeriksaan.
KPK terus menelusuri apakah uang tersebut merupakan komitmen fee atau gratifikasi untuk mengamankan operasional bisnis tertentu di sektor cukai.
Dengan pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan pengusaha, KPK berupaya merangkai puzzle korupsi ini hingga tuntas.