- Pakar militer Al Araf menyatakan peradilan militer rentan intervensi atasan yang menghambat prinsip peradilan jujur dan terbuka.
- Sistem ANKUM dan PAPERA berpotensi menghentikan penanganan kasus korupsi atau pelanggaran HAM yang melibatkan aktor militer utama.
- Ahli mengusulkan agar anggota militer diadili melalui peradilan umum pada masa damai seperti praktik di Jerman dan Belanda.
Al Araf juga menjawab soal penyelesaian perkara disiplin militer. Menurutnya, persoalan itu cukup diselesaikan dalam ranah administratif tanpa harus dibawa ke peradilan militer.
"Disiplin militer hanya untuk terkait dengan administrasi. Jadi kalau dia misalkan dia tidak masuk selama tiga hari, nggak butuh peradilan, atasannya aja yang harus manggil, Anda melanggar disiplin militer, sifatnya administratif," kata Al Araf.
"Sementara dalam konteks kejahatan tindak pidana militer dia tentu terkait dengan kepentingan-kepentingan militer. Kepentingan militer itu apa sih? Ya kepentingan perang," sambungnya.
Kendati demikian, Al Araf menyadari penerapan sistem tersebut di Indonesia bukan hal mudah. Menurutnya, pembahasan lebih lanjut harus dilakukan DPR bersama pemerintah.
"Jadi kalau dipertanya restrukturisasi, nah DPR itu," ujarnya.
Warisan Orba
Terpisah, dalam sidang yang sama, Guru Besar Bidang Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan warisan Orde Baru.
Ia mengatakan banyak tulisan, jurnal, maupun buku yang menjelaskan bahwa pada masa Orde Baru, militer mendapatkan privilese yang sangat kuat dari rezim.
"Memang kita tahu persis bahwa ABG, ABRI, Birokrasi, dan Golkar, adalah mesin kuat yang bekerja di zaman Orde Baru, sehingga saya ingin mengatakan bahwa politik hukum Undang-Undang Peradilan Militer sebagaimana di Undang-Undang 31 tahun 1997 itu seakan-akan menjadi wajar. Karena itu adalah politik hukum dari konsep Orde Baru yang memberikan lebih banyak proteksi," tutur pria yang akrab disapa Uceng.