- Jubir KPK Budi Prasetyo dilaporkan Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah pada 14 April 2026.
- Budi menegaskan seluruh tindakan penyitaan barang bukti dari saksi Faizal telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan transparansi lembaga.
- Faizal mengklaim barang yang disita penyidik KPK merupakan bantuan pribadi yang tidak terkait dengan kasus korupsi Bea Cukai.
Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menanggapi santai laporan polisi yang dilayangkan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis Faizal Assegaf terhadap dirinya.
Budi menegaskan bahwa informasi yang ia sampaikan ke publik merupakan bagian dari transparansi lembaga dalam mengawal kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.
Terlebih, ia juga menganggap seluruh proses hukum yang dijalankan KPK, mulai dari pemanggilan saksi hingga penyitaan, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Tentu kami memandang tidak ada masalah, karena seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Lebih lanjut, Budi meyakini penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja secara profesional dalam menangani aduan tersebut. Ia memandang langkah Faizal sebagai hal yang wajar dalam koridor hukum.
“Kami tentu menghormati sebagai hak konstitusi seorang warga negara,” tuturnya.
Budi juga membeberkan, dalam pemeriksaan saksi terkait kasus Bea Cukai, Faizal telah mengakui adanya barang-barang yang ia terima.
Atas dasar pengakuan itulah, penyidik kemudian melakukan penyitaan untuk kepentingan pendalaman materi perkara.
“Penyidik juga kemudian melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut yang tentunya penyidik punya argumentasi yang kuat untuk kemudian melakukan pendalaman suatu materi kepada seorang saksi apalagi sampai dengan melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dikuasai oleh yang bersangkutan,” tandas Budi.

Dituding Fitnah
Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026).
Dalam laporannya, Faizal menuding Jubir KPK tersebut telah menyebarkan berita bohong dan memelintir informasi usai dirinya diperiksa sebagai saksi pada 7 April lalu.
"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," tegas Faizal di Mapolda Metro Jaya.
Faizal juga mengklarifikasi bahwa barang-barang yang disita penyidik seperti komputer dan perangkat elektronik lainnya, merupakan bantuan pribadi dari seseorang bernama Rizal dan tidak berkaitan dengan skandal korupsi impor di Bea Cukai.
Ia mengaku geram karena merasa informasi yang disampaikan Budi ke publik tidak menjelaskan peristiwa yang sebenarnya dan justru menggiring opini bahwa dirinya terlibat dalam perkara tersebut.