- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjatuhkan sanksi SP1 kepada tiga petugas PPSU yang memanipulasi laporan parkir menggunakan foto AI.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebastugaskan Lurah serta pejabat terkait di wilayah Kalisari akibat lemahnya pengawasan terhadap kinerja bawahan.
- Pramono menegaskan langkah tegas ini bertujuan sebagai pembinaan aparatur agar mereka dapat memperbaiki kinerja dan bekerja lebih profesional.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjatuhkan sanksi tegas terhadap petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang memanipulasi laporan menggunakan foto AI dalam penanganan parkir di Kalisari yang sempat viral.
Sebanyak tiga petugas PPSU dipastikan telah menerima Surat Peringatan 1 (SP1) sebagai bentuk penindakan awal.
“Jadi ada tiga orang yang sudah mendapatkan SP1 (Surat Peringatan 1) dan tadi secara pribadi tiga-tiganya saya temuin,” kata Pramono saat acara Townhall Meeting di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, sanksi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan keras sekaligus kesempatan terakhir bagi yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.
Pramono menekankan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan ragu mengambil langkah lebih tegas jika pelanggaran serupa kembali terjadi.
“Saya sampaikan ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka kalau memang masih ingin bekerja di DKI Jakarta,” ujarnya.
Tak hanya petugas lapangan, sanksi juga menyasar jajaran atasan yang dinilai bertanggung jawab dalam pengawasan.
Pramono menyebut, pejabat setingkat Kepala Seksi (Kasi) hingga Lurah Kalisari telah dibebastugaskan dari jabatannya.
“Sedangkan untuk atasannya, dari Kasi Ekonomi Pembangunan dan Kasi Pemerintahan, termasuk Lurah Kalisari, kami bebastugaskan,” ungkapnya.
![Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. [Suara.com/Tsabita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/27/38758-gubernur-dki-jakarta-pramono-anung.jpg)
Ia menjelaskan, pembebastugasan tersebut berarti pencopotan dari jabatan saat ini, namun bukan penghentian karier secara permanen.
“Dibebastugaskan itu artinya dari jabatan yang dia sandang saat ini. Kebetulan di Kalisari itu Bu Lurah yang menyandangnya, kami bebaskan dari jabatan Lurahnya untuk dilakukan pembinaan,” jelas Pramono.
Meski mengambil langkah tegas, Pramono menegaskan pihaknya tetap membuka ruang perbaikan bagi aparatur yang bersangkutan.
“Tetapi saya juga tidak mau menghilangkan karir seseorang,” katanya.
Menurut dia, pembinaan menjadi bagian penting agar aparatur dapat kembali bekerja lebih baik ke depannya.
“Setelah nanti dibina menjadi lebih baik, kita kasih kesempatan untuk bisa berkarya lebih baik,” pungkasnya.