Sebut Rencana Pramono Anung Ini 'Lucu', Kevin Wu PSI: Rakyat Bisa Antipati ke Partai Politik

Dwi Bowo Raharjo, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 14 April 2026 | 16:01 WIB
Sebut Rencana Pramono Anung Ini 'Lucu', Kevin Wu PSI: Rakyat Bisa Antipati ke Partai Politik
Anggota Komisi A Dewan DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mengikuti rapat di DPRD DKI Jakarta. (Foto dok. DPRD).
baca 10 detik
  • Kevin Wu, mengkritik rencana Gubernur Pramono Anung terkait pemberian izin penamaan fasilitas publik oleh partai politik.
  • Rencana tersebut dinilai kontraproduktif serta berpotensi memicu penolakan masyarakat karena komersialisasi ruang publik dengan atribut partai politik tertentu.
  • Kevin mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 terkait aturan pemasangan simbol di ruang publik.

Suara.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, mengkritik rencana Gubernur Pramono Anung terkait izin terhadap partai politik membayar hak penamaan (naming rights) pada fasilitas transportasi publik.

Kevin terkejut saat pertama kali mendengar wacana pemberian identitas partai politik pada infrastruktur umum milik Pemprov DKI.

"Lucu juga kalau kami, partai politik, bisa menaruh nama di halte-halte dan fasilitas-fasilitas lainnya," ujar Kevin dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (14/4/2026).

Penempatan nama partai pada fasilitas umum dinilai langkah yang kurang tepat dan berpotensi memicu penolakan dari masyarakat.

Publik belum tentu setuju jika ruang-ruang publik yang mereka gunakan sehari-hari, justru dikomersialisasi dengan menggandeng partai politik.

"Malah, akan kontraproduktif terhadap usaha untuk semakin mendekatkan partai politik dengan masyarakat, karena orang-orang merasa antipati," tutur Kevin.

Selain aspek penerimaan masyarakat, ada juga landasan hukum yang membatasi penggunaan atribut organisasi di ruang publik.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/4/2026). [Suara.com/Adiyoga]
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/4/2026). [Suara.com/Adiyoga]

Kevin merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur ketat soal pemasangan lambang maupun simbol tertentu.

"Kita juga perlu mengingat bahwa Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, ataupun atribut-atribut lainnya, kecuali dengan seizin gubernur. Itu pun juga ada batasan durasinya, jadi tidak dalam jangka waktu yang panjang," kata Kevin.

baca juga

Pada akhirnya, Pemprov DKI Jakarta diminta mengkaji ulang rencana tersebut, dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang sebelum benar-benar diimplementasikan.

"Perlu mempertimbangkan aspek-aspek sosiologis dan hukumnya terlebih dahulu sebelum melaksanakan kebijakan tersebut," tutup Kevin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol

PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:41 WIB

Pramono Buka Peluang Partai Politik Ikut Naming Rights Halte, Asal Tak Ganggu Wajah Kota

Pramono Buka Peluang Partai Politik Ikut Naming Rights Halte, Asal Tak Ganggu Wajah Kota

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:10 WIB

Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta

Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta

News | Senin, 13 April 2026 | 18:43 WIB

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

News | Senin, 13 April 2026 | 17:40 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×