Sebut Rencana Pramono Anung Ini 'Lucu', Kevin Wu PSI: Rakyat Bisa Antipati ke Partai Politik

Dwi Bowo Raharjo, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 14 April 2026 | 16:01 WIB
Sebut Rencana Pramono Anung Ini 'Lucu', Kevin Wu PSI: Rakyat Bisa Antipati ke Partai Politik
Anggota Komisi A Dewan DPRD DKI Jakarta Kevin Wu mengikuti rapat di DPRD DKI Jakarta. (Foto dok. DPRD).
  • Kevin Wu, mengkritik rencana Gubernur Pramono Anung terkait pemberian izin penamaan fasilitas publik oleh partai politik.
  • Rencana tersebut dinilai kontraproduktif serta berpotensi memicu penolakan masyarakat karena komersialisasi ruang publik dengan atribut partai politik tertentu.
  • Kevin mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 terkait aturan pemasangan simbol di ruang publik.

Suara.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, mengkritik rencana Gubernur Pramono Anung terkait izin terhadap partai politik membayar hak penamaan (naming rights) pada fasilitas transportasi publik.

Kevin terkejut saat pertama kali mendengar wacana pemberian identitas partai politik pada infrastruktur umum milik Pemprov DKI.

"Lucu juga kalau kami, partai politik, bisa menaruh nama di halte-halte dan fasilitas-fasilitas lainnya," ujar Kevin dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (14/4/2026).

Penempatan nama partai pada fasilitas umum dinilai langkah yang kurang tepat dan berpotensi memicu penolakan dari masyarakat.

Publik belum tentu setuju jika ruang-ruang publik yang mereka gunakan sehari-hari, justru dikomersialisasi dengan menggandeng partai politik.

"Malah, akan kontraproduktif terhadap usaha untuk semakin mendekatkan partai politik dengan masyarakat, karena orang-orang merasa antipati," tutur Kevin.

Selain aspek penerimaan masyarakat, ada juga landasan hukum yang membatasi penggunaan atribut organisasi di ruang publik.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/4/2026). [Suara.com/Adiyoga]
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/4/2026). [Suara.com/Adiyoga]

Kevin merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur ketat soal pemasangan lambang maupun simbol tertentu.

"Kita juga perlu mengingat bahwa Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, ataupun atribut-atribut lainnya, kecuali dengan seizin gubernur. Itu pun juga ada batasan durasinya, jadi tidak dalam jangka waktu yang panjang," kata Kevin.

Pada akhirnya, Pemprov DKI Jakarta diminta mengkaji ulang rencana tersebut, dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang sebelum benar-benar diimplementasikan.

"Perlu mempertimbangkan aspek-aspek sosiologis dan hukumnya terlebih dahulu sebelum melaksanakan kebijakan tersebut," tutup Kevin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol

PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol

News | Selasa, 14 April 2026 | 15:41 WIB

Pramono Buka Peluang Partai Politik Ikut Naming Rights Halte, Asal Tak Ganggu Wajah Kota

Pramono Buka Peluang Partai Politik Ikut Naming Rights Halte, Asal Tak Ganggu Wajah Kota

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:10 WIB

Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta

Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta

News | Senin, 13 April 2026 | 18:43 WIB

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

News | Senin, 13 April 2026 | 17:40 WIB

Terkini

Di Balik Amblesnya Jalan Lenteng Agung, Ada Rongga Tersembunyi yang Sudah Mengintai

Di Balik Amblesnya Jalan Lenteng Agung, Ada Rongga Tersembunyi yang Sudah Mengintai

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:51 WIB

Panas! Kementerian HAM Balik Tuding Komnas HAM Mangkir dari Rapat Pembahasan Revisi UU

Panas! Kementerian HAM Balik Tuding Komnas HAM Mangkir dari Rapat Pembahasan Revisi UU

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:39 WIB

Jalan Amblas di Lenteng Agung: Satu Pengendara Terjeblos, Kemacetan Masih Mengular

Jalan Amblas di Lenteng Agung: Satu Pengendara Terjeblos, Kemacetan Masih Mengular

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:15 WIB

Mengapa Arab Saudi Tidak Mendukung Iran?

Mengapa Arab Saudi Tidak Mendukung Iran?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:10 WIB

Pejabat hingga Presiden Harus Ingat! Kurban dari Anggaran Negara Tak Bisa Gantikan Kewajiban Pribadi

Pejabat hingga Presiden Harus Ingat! Kurban dari Anggaran Negara Tak Bisa Gantikan Kewajiban Pribadi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:02 WIB

Prabowo Intens ke Luar Negeri, Pengamat HI: Ada Ambisi Personal Jadi Pemimpin Dunia

Prabowo Intens ke Luar Negeri, Pengamat HI: Ada Ambisi Personal Jadi Pemimpin Dunia

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 09:00 WIB

Wapres AS JD Vance: Kesepakatan dengan Iran Sudah Dekat, Tapi Belum

Wapres AS JD Vance: Kesepakatan dengan Iran Sudah Dekat, Tapi Belum

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 08:55 WIB

Terungkap! Ini Alasan Presiden Prancis Macron Sebut Prabowo Sosok yang Sangat Berani

Terungkap! Ini Alasan Presiden Prancis Macron Sebut Prabowo Sosok yang Sangat Berani

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 08:45 WIB

Benjamin Netanyahu Perintahkan Militer Israel Caplok 70 Persen Wilayah Gaza

Benjamin Netanyahu Perintahkan Militer Israel Caplok 70 Persen Wilayah Gaza

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 08:40 WIB

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 08:34 WIB