Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta

Bella, Adiyoga Priyambodo

Senin, 13 April 2026 | 18:43 WIB
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta
Pramono Anung di Komplek DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). (Suara.com/Adiyoga)
baca 10 detik
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membahas Raperda SPAM di DPRD pada Senin, 13 April 2026 untuk menjamin pemenuhan kebutuhan air.
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan perluasan jaringan perpipaan secara menyeluruh guna menjangkau seluruh permukiman warga di wilayah ibu kota.
  • Regulasi ini mewajibkan BUMD menjaga transparansi layanan serta akuntabilitas kinerja agar masyarakat dapat mengawasi pengelolaan air bersih secara langsung.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan aturan penyediaan air minum tidak akan menyandera kebutuhan dasar warga ibu kota.

Hal itu disampaikan Pramono saat menghadiri rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Kompleks Kebon Sirih, Senin (13/4/2026), untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Merespons pandangan fraksi terkait kekhawatiran potensi komersialisasi layanan air bersih, Pramono menegaskan payung hukum tersebut justru disiapkan untuk menjamin hak dasar masyarakat atas air minum.

"Raperda SPAM disiapkan sebagai landasan untuk memenuhi hak dasar masyarakat atas air minum, dengan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan keberlanjutan dalam layanan publik," ujarnya di hadapan anggota dewan.

Menurut Pramono, kebutuhan air bersih di Jakarta semakin mendesak. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan perluasan jaringan perpipaan agar menjangkau seluruh permukiman warga.

"Kami tegaskan bahwa perluasan layanan air minum perpipaan secara menyeluruh sebagai arah kebijakan utama, dengan target dan tahapan yang akan dituangkan bertahap, terukur, dan realistis dalam dokumen perencanaan dan dokumen teknis," lanjutnya.

Selain memperluas cakupan layanan, Raperda SPAM juga diproyeksikan menjadi pedoman bagi BUMD penyelenggara layanan air minum agar menjaga kepercayaan publik melalui transparansi kinerja.

"Raperda ini menekankan kewajiban penyelenggara untuk menjamin kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan layanan air minum, sekaligus memperkuat pelaporan dan akuntabilitas kepada DPRD serta publik," tegas Pramono.

Melalui penguatan akuntabilitas itu, masyarakat diharapkan dapat ikut mengawasi kinerja penyedia layanan air di Jakarta.

baca juga

Sebelumnya, kekhawatiran soal potensi komersialisasi kebutuhan air warga disampaikan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia.

Mereka menyoroti mekanisme penetapan tarif air minum yang rencananya diusulkan direksi dan ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Warga juga diwajibkan tersambung ke jaringan tunggal BUMD SPAM, sementara tarif dinilai berpotensi ditetapkan sepihak tanpa batasan yang transparan.

"Ini menciptakan bentuk komersialisasi terselubung, di mana secara formal tidak terjadi apa yang disebut dengan swastanisasi, tetapi menghasilkan monopoli negara yang berperilaku layaknya korporasi swasta," kata Anggota Komisi B DPRD DKI, Francine Widjojo, mewakili fraksinya.

Fraksi PSI juga mendesak Pemprov DKI agar mencantumkan batas atas tarif air minum secara tertulis dalam regulasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia

News | Senin, 13 April 2026 | 17:40 WIB

Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek

Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek

News | Senin, 13 April 2026 | 16:32 WIB

Persija Jakarta Gelar Workshop Fotografi di GBK Saat Laga Kontra Persebaya

Persija Jakarta Gelar Workshop Fotografi di GBK Saat Laga Kontra Persebaya

Bola | Senin, 13 April 2026 | 15:56 WIB

Viral Dulu Baru Ditangani? Pramono Anung Akui Keluhan Warganet Bikin Kinerja Pemprov Ngebut

Viral Dulu Baru Ditangani? Pramono Anung Akui Keluhan Warganet Bikin Kinerja Pemprov Ngebut

News | Senin, 13 April 2026 | 15:29 WIB

Asa Juara Sirna Dilibas Persija, Persebaya Surabaya Fokus Akhiri Musim Sebaik Mungkin

Asa Juara Sirna Dilibas Persija, Persebaya Surabaya Fokus Akhiri Musim Sebaik Mungkin

Bola | Senin, 13 April 2026 | 14:19 WIB

Fraksi PSI DPRD DKI Soroti Potensi Komersialisasi Air dan 'Pasar Tawanan' di Jakarta

Fraksi PSI DPRD DKI Soroti Potensi Komersialisasi Air dan 'Pasar Tawanan' di Jakarta

News | Senin, 13 April 2026 | 13:36 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Jaktim Kemarin, Belasan Pohon Tumbang Timpa Ruko dan Kendaraan Warga

Cuaca Ekstrem Terjang Jaktim Kemarin, Belasan Pohon Tumbang Timpa Ruko dan Kendaraan Warga

News | Senin, 13 April 2026 | 11:29 WIB

Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru

Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru

Your Say | Senin, 13 April 2026 | 11:22 WIB

Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi

Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi

News | Senin, 13 April 2026 | 08:48 WIB

Pertamina Enduro Selangkah ke Grand Final Proliga 2026 Usai Tundukkan Electric PLN 3-2

Pertamina Enduro Selangkah ke Grand Final Proliga 2026 Usai Tundukkan Electric PLN 3-2

Sport | Senin, 13 April 2026 | 07:11 WIB

Terkini

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:35 WIB

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:22 WIB

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:12 WIB

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:11 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:57 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:54 WIB

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:43 WIB

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:11 WIB

×