Ketua Umum Peradi Profesional Pimpin Pengukuhan Guru Besar Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya

Galih Prasetyo

Rabu, 15 April 2026 | 17:05 WIB
Ketua Umum Peradi Profesional Pimpin Pengukuhan Guru Besar Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya
Ketua Umum Peradi Profesional Pimpin Pengukuhan Guru Besar Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya [Istimewa]
  • Prof. Dr. H. Yuhelson resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
  • Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Harris Arthur Hedar, mengapresiasi pencapaian akademis Prof. Yuhelson sebagai sosok praktisi sekaligus akademisi hukum.
  • Prof. Yuhelson menekankan rekonstruksi paradigma hukum kepailitan yang memprioritaskan perdamaian dan penyelamatan usaha daripada sekadar melakukan likuidasi perusahaan.

Suara.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., memimpin Sidang Terbuka pengukuhan Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., sebagai Guru Besar di bidang Hukum Kepailitan.

Prosesi pengukuhan digelar di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, Universitas Jayabaya, Jakarta, pada Rabu (15/4/2026).

Prof. Harris yang juga menjabat Ketua Senat Universitas Jayabaya menyampaikan apresiasi atas capaian akademik Prof. Yuhelson.

Ia menilai pengukuhan ini menjadi kebanggaan, tidak hanya bagi universitas, tetapi juga bagi organisasi PERADI PROFESIONAL.

“Prof. Yuhelson adalah kebanggaan kita semua, kebanggaan juga untuk PERADI PROFESIONAL. Beliau merupakan satu-satunya Sekjen di organisasi advokat yang menyandang gelar profesor di bidang kepailitan,” ujar Prof. Harris.

Ia menambahkan, tidak banyak praktisi hukum yang mampu menyeimbangkan peran akademisi dan praktisi secara konsisten. Menurutnya, kombinasi tersebut menjadi kekuatan penting dalam menjembatani teori hukum dengan praktik di lapangan.

“Melalui berbagai kegiatan akademik yang dijalankan, Prof. Yuhelson turut mengembangkan kajian hukum ekonomi dengan fokus pada hubungan debitor dan kreditor dalam sistem hukum modern,” lanjutnya.

Prof. Harris berharap pencapaian tersebut dapat menjadi inspirasi bagi anggota PERADI PROFESIONAL dan kalangan hukum lainnya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia.

Sementara itu, Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., menyampaikan kebanggaannya atas proses panjang yang dilalui Prof. Yuhelson hingga meraih jabatan guru besar.

Ia menilai pencapaian tersebut merupakan hasil seleksi akademik yang ketat.

“Semoga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan kepada masyarakat, dan sebagai guru besar memiliki kewajiban untuk membina jenjang akademik di bawahnya,” kata Prof. Fauzie.

Ketua Dewan Pakar PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., juga menyoroti pentingnya pengembangan tatanan hukum baru di tengah dinamika dunia usaha.

Ia menilai kontribusi Prof. Yuhelson akan berdampak positif pada penyelesaian sengketa kepailitan.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Yuhelson mengangkat tema “Summum Bonum dalam Hukum Kepailitan Kontemporer: Rekonstruksi Paradigma Perdamaian sebagai Via Pacis Keadilan Distributif”.

Ia menekankan perlunya perubahan paradigma hukum kepailitan dari likuidasi menuju penyelamatan usaha.

“Tujuan tertinggi hukum kepailitan bukanlah likuidasi, tetapi perdamaian. Ini relevan dengan hukum modern yang menekankan kemanfaatan ekonomi seperti keberlangsungan usaha, lapangan kerja, dan stabilitas pasar,” paparnya.

Ia menambahkan, konsep perdamaian dalam hukum kepailitan perlu diposisikan sebagai via pacis atau jalan damai yang menyeimbangkan kepentingan kreditor dan debitor secara adil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Guru Besar Unpad Diduga Chat Mesum ke Mahasiswi Exchange, Minta Foto Bikini

Viral Guru Besar Unpad Diduga Chat Mesum ke Mahasiswi Exchange, Minta Foto Bikini

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 20:40 WIB

Gebrakan Pablo Benua: Donasi Rp1 Miliar untuk Bangun Sekolah Hukum di Indonesia Timur

Gebrakan Pablo Benua: Donasi Rp1 Miliar untuk Bangun Sekolah Hukum di Indonesia Timur

Entertainment | Selasa, 14 April 2026 | 17:41 WIB

Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Santuni 1.250 Anak Yatim di Jakarta

Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Santuni 1.250 Anak Yatim di Jakarta

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:00 WIB

Sivitas Akademika UGM Kompak Tolak Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan

Sivitas Akademika UGM Kompak Tolak Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Ancam Kedaulatan

News | Senin, 02 Maret 2026 | 20:58 WIB

Hikmahanto: Indonesia Harus Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran dan Dorong Sidang Darurat PBB

Hikmahanto: Indonesia Harus Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran dan Dorong Sidang Darurat PBB

News | Sabtu, 28 Februari 2026 | 20:59 WIB

Terkini

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB