- Petugas Denma Mabes TNI berupaya mengeksekusi 12 rumah dinas di Kompleks Hankam, Jakarta Barat, pada Kamis (16/4/2026).
- Warga sepakat mengosongkan hunian secara mandiri paling lambat 30 April 2026 karena masih menanti putusan kasasi hukum.
- Warga berhak menempati kembali rumah tersebut jika nantinya hasil putusan kasasi di Mahkamah Agung memenangkan pihak penghuni.
Suara.com - Suasana di Kompleks Hankam, Slipi, Jakarta Barat mendadak mencekam pada Kamis (16/4/2026). Aksi adu argumen sengit pecah saat petugas dari Denma Mabes TNI hendak mengeksekusi 12 rumah dinas di kawasan tersebut.
Warga yang telah menghuni rumah-rumah tersebut selama puluhan tahun memasang badan. Mereka menolak keras pengosongan paksa lantaran sengketa lahan tersebut saat ini masih dalam proses hukum di tingkat kasasi.
Negosiasi Alot: Tenggat Waktu Hingga 2026
Melihat perlawanan sengit dari warga, pihak TNI akhirnya melunak dan membuka ruang audiensi. Hasilnya, tercapai kesepakatan sementara yang memberikan napas lega bagi warga, setidaknya untuk sesaat.
Perwakilan warga, Auliasa Ariawan, mengungkapkan bahwa setelah negosiasi yang alot, mereka diberikan perpanjangan waktu hingga dua tahun ke depan untuk mengosongkan hunian secara mandiri.
“Sudah disepakati bahwa kami dikasih waktu sampai dengan tanggal 30 April 2026 untuk mengosongkan rumah sendiri,” kata Auliasa di lokasi kejadian, Kamis (16/4/2026).
Namun, kesepakatan ini membawa konsekuensi berat. Jika warga tetap bertahan melewati batas waktu tersebut, Mabes TNI tidak akan segan-segan melakukan pengosongan paksa.
Menunggu Putusan Kasasi: "Jika Menang, Kami Kembali"
Meski eksekusi terus berjalan di tengah proses hukum, Auliasa menegaskan adanya klausul penting dalam audiensi tersebut. Jika hasil kasasi nantinya memenangkan warga, mereka berhak kembali menempati rumah-rumah itu.
“Nah, kalau dalam jangka waktu itu keluar kasasi dan kami menang, itu yang akan kami sampaikan bahwa TNI tidak bisa melakukan eksekusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Seperti tadi kesepakatan, kalau eksekusi kami menang, ya kalau dia lebih dari tanggal 30 April, kami berhak melakukan eksekusi ulang terhadap rumah yang diambil oleh Mabes TNI.”

Jejak Sejarah Sejak Tahun 60-an
Bagi warga, rumah di Jalan Kenari, Kompleks Hankam ini bukan sekadar bangunan, melainkan saksi bisu pengabdian orang tua mereka kepada negara. Auliasa menceritakan bahwa keluarganya telah menetap di sana sejak tahun 1969, saat sang ayah masih menjadi prajurit aktif.
Kenangan pahit muncul ketika surat peringatan mulai berdatangan. Puncaknya pada Oktober 2025, warga menerima surat peringatan pertama, yang disusul peringatan keempat pada 25 Maret lalu.
“Saat menempati rumah ini, orang tua saya masih ada, masih aktif. Bapak saya meninggal tahun 2009 di usia 85 tahun,” ucap Auliasa dengan nada getir.
Warga sejatinya tidak tinggal diam. Mereka telah mengajukan kasasi sejak 15 Oktober 2025, namun hingga kini putusan dari Mahkamah Agung (MA) tak kunjung turun.
“Ajukan kasasi 15 Oktober 2025. Tapi sampai sekarang belum ada. Kami rajin mendatangi PN menanyakan sudah sampai di mana. Mereka enggak tahu karena itu sudah kewenangannya di MA. Follow-up terakhir sebelum puasa,” jelasnya.
Mengetuk Pintu Hati Presiden Prabowo
Di tengah ketidakpastian nasib, warga menggantungkan harapan terakhir mereka kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Sebagai anak dari para pejuang, mereka meminta kebijaksanaan sang Presiden agar jasa orang tua mereka dihargai.
“Intinya bahwa kami sebagai anak-anak pejuang perintis kemerdekaan Republik Indonesia, minta orang tua kami perjuangannya diberikan jasa berupa rumah yang hari ini ditempati,” tutur Auliasa.
Kondisi warga kian pelik lantaran dalam proses eksekusi ini, mereka mengaku tidak mendapatkan uang pengganti maupun tempat tinggal baru. Rumah peninggalan orang tua itulah satu-satunya aset yang mereka miliki.
“Orang tua kami tidak memiliki harta apa-apa, hanya harta yang ditinggalkan oleh orang tua kami (rumah ini),” tandasnya.