- Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp986 miliar setiap hari untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis di seluruh wilayah Indonesia.
- Dana tersebut digunakan untuk membeli bahan pokok dari petani lokal serta membayar insentif bagi 1,2 juta relawan SPPG.
- Penyaluran dana dilakukan langsung ke akun virtual SPPG melalui sistem otorisasi ganda guna memastikan transparansi serta efektivitas program tersebut.
Suara.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menyebut pemerintah menggelontorkan anggaran hampir Rp1 triliun per hari untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dana tersebut disalurkan ke seluruh dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.
Menurut Sony, anggaran itu tidak hanya bermanfaat untuk pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga menggerakkan pemberdayaan ekonomi warga.
"Wujud setiap hari hampir Rp1 triliun pemerintah menggelontorkan uang kepada masyarakat dari Aceh sampai Papua, desa sampai metropolitan, supaya masyarakat pemberdayaan masyarakat betul-betul terwujud dalam mendukung program makan bergizi gratis," kata Sony usai acara satu tahun MBG terhadap pemberdayaan masyarakat di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Secara rinci, anggaran MBG mencapai Rp986 miliar per hari. Dana itu digunakan untuk pembelian bahan pokok, insentif pegawai dan relawan SPPG, serta biaya operasional.
Sony menjelaskan, sekitar Rp117 miliar per hari dialokasikan untuk membayar insentif sekitar 1,2 juta relawan SPPG.
"Rata-rata mendapatkan Rp100 ribu per hari ada 1,2 juta yang sudah bekerja, itu (anggarannya) Rp117 miliar per hari," imbuh Sony.
Selain itu, lebih dari Rp600 miliar atau sekitar 70 persen dari total anggaran digunakan untuk membeli bahan pokok dari petani lokal, seperti beras, sayur, ikan, telur, daging, hingga buah.
Sony memastikan dana tersebut langsung diterima pihak SPPG tanpa melalui pemerintah daerah.
"Uang tersebut 70 persen untuk bahan baku itu mengalir ke setiap SPPG tanpa mampir ke mana-mana. Tidak ke pemerintah-pemerintah daerah, tidak ke kota/kabupaten, masuk ke dalam virtual account," ucapnya.
Ia menjelaskan, dana dalam virtual account hanya bisa dicairkan setelah mendapat persetujuan dari dua pihak.
"Uang di dalam virtual account akan keluar ada dua otorisasi. Yang pertama, yayasan yang mengajukan. Apabila kepala SPPG mengontrol kemudian menyetujui, oke approval. Jadi ada account maker, account approval. Barulah uang keluar," papar Sony.