Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI

Bangun Santoso

Kamis, 16 April 2026 | 15:09 WIB
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
Ilustrasi pelecehan seksual (Unsplash.com/ Danielle Dolson)
baca 10 detik
  • Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki di Bogor.
  • Kuasa hukum mendesak Polri segera menetapkan status tersangka dan melibatkan Interpol karena terduga pelaku berada di Mesir.
  • Komisi III DPR RI meminta kepolisian mempercepat proses hukum serta memberikan perlindungan bagi korban akibat adanya intimidasi.

Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan figur publik keagamaan kembali mencuat dan menjadi perhatian serius di tingkat legislatif.

Ustaz yang dikenal dengan nama Syekh Ahmad Al Misry atau SAM secara resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan asusila terhadap lima orang santri laki-laki.

Perkembangan terbaru menunjukkan adanya desakan kuat agar proses hukum dipercepat mengingat posisi terduga pelaku yang saat ini tidak berada di wilayah hukum Indonesia.

Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang diambil setelah melakukan koordinasi dengan DPR.

"Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, kami sudah meminta penyidik segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al-Misry," kata kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syekh Ahmad Al Misry saat ini diketahui berada di Mesir. Hal ini menjadi kendala teknis dalam proses pemeriksaan, sehingga pihak kuasa hukum mendesak kepolisian untuk segera mengambil langkah strategis.

Achmad menegaskan para korban sangat berharap polisi segera menetapkan status tersangka dan melakukan upaya penjemputan paksa untuk membawa SAM kembali ke tanah air guna menjalani proses peradilan.

Langkah koordinasi internasional menjadi opsi utama yang ditawarkan oleh tim hukum korban.

Pihaknya mendorong agar Polri segera menerbitkan instrumen hukum yang diperlukan agar bisa bekerja sama dengan Interpol.

baca juga

Dengan adanya keterlibatan Interpol, diharapkan SAM dapat ditarik kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan memberikan keadilan bagi para santri yang menjadi korban.

Dampak psikologis yang dialami oleh para korban dilaporkan sangat mendalam. Menurut Achmad Cholidin, perbuatan yang diduga dilakukan oleh SAM telah menyebabkan trauma berat pada lima santri laki-laki tersebut.

Kondisi ini diperparah dengan adanya upaya-upaya sistematis untuk membungkam suara korban.

Muncul dugaan intimidasi yang dilakukan oleh SAM maupun pihak yang menjadi utusannya agar laporan di kepolisian dicabut.

Selain intimidasi, tim hukum juga mencium adanya upaya pemberian uang atau suap kepada para korban agar kasus ini tidak berlanjut ke meja hijau.

Terkait upaya pembungkaman tersebut, Achmad Cholidin membeberkan fakta-fakta di lapangan.

"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya, ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Praktik ini dinilai sebagai upaya menghalangi proses peradilan (obstruction of justice) yang seharusnya menjadi perhatian tambahan bagi penyidik Bareskrim Polri.

Secara administratif, kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis ini telah terdaftar di Mabes Polri sejak beberapa bulan lalu.

Kejadian yang diduga berlangsung di kawasan Bogor, Jawa Barat, tersebut dilaporkan pada 28 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 November 2025, yang menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan awal.

Eskalasi kasus ini mencapai puncaknya ketika tim pengacara korban membawa persoalan ini ke parlemen.

Pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada 2 April 2026.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hasil dari pertemuan di Senayan tersebut membuahkan kesimpulan yang tegas. Komisi III DPR RI secara resmi meminta kepolisian untuk segera menaikkan status hukum SAM.

"Segera melakukan penahanan guna mencegah adanya korban baru serta upaya merusak atau menghilangkan alat bukti maupun upaya melarikan diri. Kedua, Komisi III DPR RI meminta LPSK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri memastikan seluruh korban kekerasan seksual mendapat perlindungan optimal dan hak atas pemulihan sesuai UU," kata dia.

Selain fokus pada penahanan, Komisi III DPR RI juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara berkelanjutan.

DPR meminta Bareskrim Polri untuk memberikan laporan perkembangan penanganan perkara secara berkala setiap bulannya.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan agama ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Seluruh anggota Komisi III DPR RI dilaporkan satu suara dalam mendesak penetapan tersangka dan penahanan segera. Hal ini dianggap krusial untuk mencegah timbulnya korban-korban baru di masa depan.

Triyono Haryanto menambahkan bahwa jika SAM tetap tidak kooperatif, maka jalur internasional adalah keharusan.

"Diharapkan agar segera dilakukan kerja sama dengan pihak Interpol apabila saudara Syekh Ahmad Al Misry mangkir dan tidak kunjung kembali ke tanah air," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Erika, Muncul Lagu 25 Karat dari ITB yang Bermuatan Pelecehan Seksual

Setelah Erika, Muncul Lagu 25 Karat dari ITB yang Bermuatan Pelecehan Seksual

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 15:03 WIB

Syekh Ahmad Al Misry Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Pengakuan Korban

Syekh Ahmad Al Misry Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Pengakuan Korban

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 14:07 WIB

Belum Kelar Skandal Mahasiswa Hukum UI, Muncul Isi Chat Mesum Diduga Guru Besar Unpad

Belum Kelar Skandal Mahasiswa Hukum UI, Muncul Isi Chat Mesum Diduga Guru Besar Unpad

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 14:06 WIB

Syekh Ahmad Al Misry Diduga di Mesir, Pengacara Korban Pelecehan Sejenis Desak Agar Dijemput

Syekh Ahmad Al Misry Diduga di Mesir, Pengacara Korban Pelecehan Sejenis Desak Agar Dijemput

Entertainment | Kamis, 16 April 2026 | 13:42 WIB

Predator Berkedok Jas Almamater: Mengapa Kampus Elite Gagal Melindungi Korban Kekerasan Seksual?

Predator Berkedok Jas Almamater: Mengapa Kampus Elite Gagal Melindungi Korban Kekerasan Seksual?

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:55 WIB

Geger 16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan Sementara Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Apa Efeknya?

Geger 16 Mahasiswa FH UI Dinonaktifkan Sementara Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Apa Efeknya?

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 12:53 WIB

Siapa Pencipta Lagu 'Erika' yang Dinyanyikan HMT ITB? Viral Karena Lirik Merendahkan Perempuan

Siapa Pencipta Lagu 'Erika' yang Dinyanyikan HMT ITB? Viral Karena Lirik Merendahkan Perempuan

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 11:00 WIB

Terkini

Dituding Jadi Imam Mahdi dan Bawa Kabur Rp1,3 Miliar, Figar Siap Lawan di Jalur Hukum

Dituding Jadi Imam Mahdi dan Bawa Kabur Rp1,3 Miliar, Figar Siap Lawan di Jalur Hukum

Jatim | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:04 WIB

7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis

7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 10:01 WIB

Viral Guru AI IELTS Mengamuk, Benarkah Kecerdasan Buatan Mulai Punya Perasaan?

Viral Guru AI IELTS Mengamuk, Benarkah Kecerdasan Buatan Mulai Punya Perasaan?

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 09:49 WIB

Duh! 53 Orang Bunuh Diri di DIY, Depresi Jeratan Pinjol hingga Faktor Ekonomi Jadi Pemicu

Duh! 53 Orang Bunuh Diri di DIY, Depresi Jeratan Pinjol hingga Faktor Ekonomi Jadi Pemicu

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 09:47 WIB

Bagaimana Langkah Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak Saat Sedang Berlibur di Luar Negeri?

Bagaimana Langkah Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak Saat Sedang Berlibur di Luar Negeri?

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Menikmati Jogja Lewat Rasa dan Sejarah: Dari Kuliner Kampung hingga Meditasi Jiwa

Menikmati Jogja Lewat Rasa dan Sejarah: Dari Kuliner Kampung hingga Meditasi Jiwa

Jakarta | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 09:26 WIB

Soroti Tata Kelola Negara, Emak-Emak di Yogyakarta: Remuk!

Soroti Tata Kelola Negara, Emak-Emak di Yogyakarta: Remuk!

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 09:10 WIB

Bukan Soal Anti Asing, Ini Alasan Standar Halal Indonesia Bikin Negara Maju Ketar-ketir!

Bukan Soal Anti Asing, Ini Alasan Standar Halal Indonesia Bikin Negara Maju Ketar-ketir!

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Stop Scroll Medsos Seharian! Ini Terapi Paling Manjur Bebas dari Brain Fog

Stop Scroll Medsos Seharian! Ini Terapi Paling Manjur Bebas dari Brain Fog

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Bingung Cari Kerja? Job Fair Virtual Bekasi Tawarkan 1.313 Lowongan dari 45 Perusahaan

Bingung Cari Kerja? Job Fair Virtual Bekasi Tawarkan 1.313 Lowongan dari 45 Perusahaan

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 08:54 WIB

×