- Anggota DPR Yasonna Laoly mendorong masyarakat melapor tindak kekerasan seksual verbal maupun fisik melalui UU Nomor 12 Tahun 2022.
- UU TPKS memberikan sanksi tegas hingga penjara bagi pelaku pelecehan seksual nonfisik, verbal, serta tindak kekerasan berbasis elektronik.
- Korban kini lebih mudah melapor karena UU TPKS mempermudah pembuktian melalui keterangan saksi yang didukung bukti digital atau rekaman.
Langkah awal seperti mendokumentasikan bukti digital atau mencatat waktu dan lokasi kejadian sangat menentukan keberhasilan proses hukum di tingkat kepolisian.
Masyarakat juga tidak perlu bingung mencari tempat perlindungan. Dia menyampaikan ada sejumlah kanal pengaduan juga dapat dimanfaatkan, di antaranya melalui call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129 (KemenPPPA); UPTD PPA: Unit Pelaksana Teknis Daerah di setiap provinsi/kota; Kepolisian (Unit PPA di Polres setempat); dan LBH Apik & Komnas Perempuan guna mendapatkan pendampingan hukum secara gratis.
Layanan-layanan tersebut disediakan untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum yang memadai tanpa dipungut biaya.
Sinergi antara keberanian warga dan respons cepat aparat penegak hukum menjadi fondasi utama dalam mengimplementasikan UU TPKS secara maksimal di seluruh wilayah Indonesia.
"Dengan pemahaman dan keberanian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual," katanya.