Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

Bangun Santoso

Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
Hery Susanto, usai dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. (Suara.com/Bagaskara)
  • Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2013-2025.
  • Tersangka diduga menerima suap Rp1,5 miliar untuk merekayasa pemeriksaan Ombudsman terkait kewajiban pembayaran PNBP PT TSHI.
  • Modus operandi melibatkan intervensi kebijakan Kementerian Kehutanan melalui manipulasi laporan masyarakat guna meringankan beban finansial perusahaan tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membeberkan urutan peristiwa atau kronologi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara untuk periode tahun 2013-2025.

Kasus besar ini menarik perhatian lantaran menjerat sosok penting, yakni Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan resmi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, konstruksi perkara ini bermula dari adanya sengketa administratif yang dihadapi oleh pihak swasta, yakni PT TSHI.

Perusahaan tersebut diketahui memiliki persoalan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pihak PT TSHI merasa keberatan dengan nilai atau kewajiban pembayaran PNBP yang dibebankan kepada mereka.

Atas dasar keberatan tersebut, LD selaku pemilik PT TSHI berupaya mencari solusi di luar jalur resmi untuk menghindari kewajiban pembayaran tersebut.

Dalam upayanya, LD kemudian menjalin komunikasi dan bertemu dengan Hery Susanto.

Pada saat pertemuan tersebut berlangsung, Hery Susanto masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI untuk periode 2021-2026. Hery diduga menyanggupi permintaan LD untuk membantu menyelesaikan permasalahan perusahaan tersebut.

Modus yang digunakan adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan, namun pemeriksaan tersebut direkayasa seolah-olah muncul karena adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat.

Dalam perjalanannya, Hery Susanto diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Ombudsman untuk mengintervensi kebijakan pemerintah.

Ia mengatur proses pemeriksaan sedemikian rupa agar hasil akhirnya menyatakan bahwa kebijakan Kemenhut terhadap PT TSHI, khususnya mengenai denda uang, adalah sebuah kekeliruan administratif.

"Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief.

Langkah koreksi dari Ombudsman ini menjadi celah bagi PT TSHI untuk meringankan beban finansial mereka terhadap negara. Fokus penyidikan Kejagung kemudian mengarah pada adanya kesepakatan jahat di balik koreksi kebijakan tersebut.

Diketahui terdapat pertemuan-pertemuan krusial yang melibatkan Hery Susanto dengan pihak-pihak terkait untuk memuluskan rencana ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka

Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:39 WIB

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:41 WIB

Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI

Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:30 WIB

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:56 WIB

Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap

Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:40 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:14 WIB

Diduga Kendalikan Tender, Kejagung Beberkan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral

Diduga Kendalikan Tender, Kejagung Beberkan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral

Video | Selasa, 14 April 2026 | 10:54 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB