Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

Bangun Santoso

Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
Hery Susanto, usai dilantik sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2013-2025.
  • Tersangka diduga menerima suap Rp1,5 miliar untuk merekayasa pemeriksaan Ombudsman terkait kewajiban pembayaran PNBP PT TSHI.
  • Modus operandi melibatkan intervensi kebijakan Kementerian Kehutanan melalui manipulasi laporan masyarakat guna meringankan beban finansial perusahaan tersebut.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membeberkan urutan peristiwa atau kronologi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara untuk periode tahun 2013-2025.

Kasus besar ini menarik perhatian lantaran menjerat sosok penting, yakni Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan resmi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, konstruksi perkara ini bermula dari adanya sengketa administratif yang dihadapi oleh pihak swasta, yakni PT TSHI.

Perusahaan tersebut diketahui memiliki persoalan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pihak PT TSHI merasa keberatan dengan nilai atau kewajiban pembayaran PNBP yang dibebankan kepada mereka.

Atas dasar keberatan tersebut, LD selaku pemilik PT TSHI berupaya mencari solusi di luar jalur resmi untuk menghindari kewajiban pembayaran tersebut.

Dalam upayanya, LD kemudian menjalin komunikasi dan bertemu dengan Hery Susanto.

Pada saat pertemuan tersebut berlangsung, Hery Susanto masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI untuk periode 2021-2026. Hery diduga menyanggupi permintaan LD untuk membantu menyelesaikan permasalahan perusahaan tersebut.

baca juga

Modus yang digunakan adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan, namun pemeriksaan tersebut direkayasa seolah-olah muncul karena adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat.

Dalam perjalanannya, Hery Susanto diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Ombudsman untuk mengintervensi kebijakan pemerintah.

Ia mengatur proses pemeriksaan sedemikian rupa agar hasil akhirnya menyatakan bahwa kebijakan Kemenhut terhadap PT TSHI, khususnya mengenai denda uang, adalah sebuah kekeliruan administratif.

"Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief.

Langkah koreksi dari Ombudsman ini menjadi celah bagi PT TSHI untuk meringankan beban finansial mereka terhadap negara. Fokus penyidikan Kejagung kemudian mengarah pada adanya kesepakatan jahat di balik koreksi kebijakan tersebut.

Diketahui terdapat pertemuan-pertemuan krusial yang melibatkan Hery Susanto dengan pihak-pihak terkait untuk memuluskan rencana ini.

Pada April 2025, terjadi pertemuan intensif antara Hery Susanto dan seorang perantara berinisial LO. Pertemuan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda di Jakarta, yakni di Gedung Ombudsman RI dan Hotel Borobudur.

Keterlibatan LO dalam pertemuan ini didasari atas pengetahuan LKM, selaku Direktur PT TSHI, bahwa Ombudsman memiliki fungsi strategis dalam menangani kebijakan maupun keputusan pemerintah, termasuk yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

Dalam rangkaian pertemuan tersebut, LKM dan LO secara spesifik meminta Hery Susanto agar hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan adanya kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tertuang dalam keputusan Kemenhut.

Sebagai kompensasi atas bantuan tersebut, Hery dijanjikan imbalan berupa uang dalam jumlah besar.

Penyidik menemukan bukti bahwa komitmen suap tersebut bukan sekadar janji, melainkan telah terjadi aliran dana kepada tersangka.

Uang tersebut diduga sebagai pelicin agar fungsi pengawasan Ombudsman digunakan untuk kepentingan sepihak perusahaan tambang tersebut.

"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka HS menerima sejumlah uang dari LKM. Kurang lebih yang sudah diserahkan sejumlah Rp1,5 miliar," ungkap Syarief sebagaimana dilansir Antara.

Aliran dana sebesar Rp1,5 miliar ini menjadi bukti kuat bagi Kejagung untuk menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola nikel ini.

Penyidik menilai tindakan Hery telah mencederai integritas lembaga negara dan merugikan keuangan negara melalui manipulasi kewajiban PNBP.

Atas perbuatannya dalam skandal korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara ini, Hery Susanto dijerat dengan pasal berlapis. Ia ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka

Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:39 WIB

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:41 WIB

Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI

Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:30 WIB

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:56 WIB

Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap

Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:40 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:14 WIB

Diduga Kendalikan Tender, Kejagung Beberkan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral

Diduga Kendalikan Tender, Kejagung Beberkan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral

Video | Selasa, 14 April 2026 | 10:54 WIB

Terkini

Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar

Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:25 WIB

Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG

Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:25 WIB

Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju

Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:23 WIB

5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan

5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:20 WIB

Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental

Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:15 WIB

AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:15 WIB

Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'

Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:10 WIB

Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia

Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:10 WIB

4 Shio yang Menarik Hoki 17 Juli 2026, Hasil dari Usaha Mulai Terlihat

4 Shio yang Menarik Hoki 17 Juli 2026, Hasil dari Usaha Mulai Terlihat

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:05 WIB

Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis

Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:03 WIB

×