- Kejaksaan Agung menyita uang Rp11 miliar dan berbagai aset milik tersangka Zarof Ricar dari kantor produser Agung Winarno.
- Penyitaan dilakukan di Jakarta pada Kamis (16/4/2026) sebagai upaya pengusutan tindak pidana pencucian uang mantan pejabat Mahkamah Agung.
- Tersangka Agung Winarno diduga sengaja menyembunyikan aset hasil korupsi milik Zarof Ricar melalui kedok kerja sama produksi film.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan tegas dalam mengusut tuntas jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menyita uang tunai dalam jumlah fantastis senilai sekitar Rp11 miliar dari kantor milik tersangka AW atau Agung Winarno.
Sosok AW dikenal publik sebagai produser yang menggarap film berjudul 'Sang Pengadil'.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat terpidana Zarof Ricar.
Berdasarkan hasil penggeledahan di kantor tersangka AW, penyidik menemukan tumpukan uang tunai yang diduga kuat merupakan aset hasil kejahatan yang sengaja dititipkan untuk disembunyikan dari jangkauan hukum.
“Kurang lebih sekitar Rp11 miliar atau Rp12 miliar untuk uang tunai,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Selain tumpukan uang tunai dalam mata uang rupiah maupun kemungkinan valuta asing, tim penyidik Jampidsus juga mengamankan berbagai aset berharga lainnya dari lokasi yang sama.
Barang bukti yang disita meliputi emas batangan, dokumen deposito, hingga sejumlah sertifikat penting. Sertifikat tersebut mencakup bukti kepemilikan tanah dan kepemilikan kebun sawit yang tersebar di beberapa lokasi.
Seluruh barang berharga tersebut diduga kuat merupakan milik Zarof Ricar yang dialihkan penyimpanannya kepada AW.
Mekanisme penitipan aset ini terungkap melalui penelusuran komunikasi dan dokumen yang ditemukan penyidik.
Diketahui bahwa proses pemindahan aset-aset bermasalah ini telah direncanakan sejak beberapa waktu lalu untuk menghindari pelacakan otoritas berwenang.
“Penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berawal pada saat tahun 2025 tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain dan diantar ke kantornya milik AW,” ucapnya.
Hubungan antara tersangka Agung Winarno dan Zarof Ricar ternyata tidak hanya sebatas penitipan aset, namun juga berkaitan dengan dunia industri kreatif.
Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa keduanya terlibat dalam satu proyek produksi film layar lebar berjudul 'Sang Pengadil'.

Dalam proyek tersebut, Zarof Ricar berperan memberikan dukungan finansial untuk membiayai pembuatan film yang mengangkat tema dunia peradilan tersebut.
Dalam skema pembiayaan film 'Sang Pengadil', total modal yang dikucurkan mencapai Rp4,5 miliar. Anggaran tersebut dibagi rata menjadi tiga bagian oleh para pihak yang terlibat.
Berdasarkan data penyidikan, AW memberikan kontribusi dana senilai Rp1,5 miliar, Zarof Ricar menyetorkan Rp1,5 miliar, dan pihak rumah produksi berinisial GR juga menyetorkan dana sebesar Rp1,5 miliar.
Kerja sama dalam proyek film ini diduga menjadi pintu masuk bagi Zarof Ricar untuk menjalin kedekatan dengan AW hingga akhirnya memercayakan aset-aset hasil tindak pidana korupsinya untuk dikelola atau disimpan di kantor sang produser.
Penyidik pun bergerak cepat melakukan penggeledahan setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup mengenai keberadaan aset-aset tersebut di kantor AW.
Hasil penggeledahan tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah sertifikat, uang tunai dalam jumlah besar, hingga emas batangan yang kini telah berpindah status menjadi barang sitaan negara.
Penyidik meyakini bahwa AW memiliki kesadaran penuh mengenai asal-usul harta yang dititipkan kepadanya tersebut.
Ia mengungkapkan, AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul aset yang sejak awal diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar.
Langkah AW yang membantu menyembunyikan harta milik Zarof Ricar ini membuatnya harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat.
Kejaksaan Agung menjerat sang produser dengan pasal pencucian uang sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya yang turut serta dalam menyamarkan hasil kejahatan korupsi.
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk melihat apakah ada pihak lain di industri perfilman atau lingkaran terdekat tersangka yang juga ikut menerima atau membantu menyembunyikan aliran dana dari Zarof Ricar.
Kejagung berkomitmen untuk mengejar seluruh aset yang berkaitan dengan kasus suap ini guna memulihkan kerugian negara dan menegakkan integritas lembaga peradilan.