- Tim Advokasi menyerahkan kesimpulan perkara uji materi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 16 April 2026.
- Pemohon menolak perluasan jabatan militer, impunitas, dan perpanjangan usia pensiun yang dianggap mengancam supremasi sipil serta profesionalisme TNI.
- Argumentasi mencakup kekhawatiran keterlibatan militer dalam urusan sipil, pelemahan fungsi pengawasan DPR, serta potensi stagnasi struktural organisasi TNI.
5. Perpanjangan usia pensiun dinilai picu stagnasi
Terkait Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e, dan ayat (4), tim menilai perpanjangan usia pensiun perwira tinggi berpotensi memicu penumpukan perwira (logjam).
Dengan jumlah lulusan akademi militer yang terus bertambah, perpanjangan usia pensiun dinilai justru mempersempit ruang promosi dan menciptakan stagnasi struktural.
Tim menilai negara seharusnya memprioritaskan pembenahan sistem karier, peningkatan kesejahteraan prajurit, dan penguatan profesionalisme.
6. Ketentuan peralihan dinilai menghambat reformasi peradilan militer
Tim menyoroti Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) yang dinilai menghambat keberlakuan Pasal 65 ayat (2) soal yurisdiksi peradilan militer.
Menurut mereka, ketentuan itu menggeser dasar yurisdiksi kembali pada status pelaku sebagai prajurit, bukan pada sifat dan jenis perbuatan.
Tim juga menyoroti belum adanya revisi UU Peradilan Militer sejak 2009.
Mereka menyebut dampak pasal tersebut telah dirasakan langsung oleh kuasa hukum pemohon, Andrie Yunus, yang menjadi korban dugaan upaya pembunuhan dalam operasi intelijen yang diduga melibatkan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
"Penyerahan kesimpulan ini menandai babak akhir dari proses persidangan di tingkat pemeriksaan. Kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya konstitusi dan kepastian hukum yang berkeadilan di Indonesia," tulis YLBHI.