- Aksi Kamisan ke-904 di depan Istana Merdeka Jakarta mendesak penyelesaian pelanggaran HAM berat yang selama ini masih terbengkalai.
- Para peserta menyoroti keterlibatan militer dalam ruang sipil yang dianggap mengancam prinsip demokrasi serta berisiko meningkatkan pelanggaran HAM.
- Massa menuntut Jaksa Agung segera membentuk tim penyidik ad hoc guna mengakhiri impunitas dan menegakkan keadilan hukum nasional.
Suara.com - Aksi Kamisan ke-904 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Kamis (16/4/2026), kembali menyoroti menguatnya peran militer di ruang sipil serta mandeknya penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia.
Dalam selebaran aksi bertajuk “Remiliterisasi Ruang Sipil: Wajah Kegelapan Impunitas Indonesia”, peserta aksi menilai arah kebijakan negara semakin menjauh dari prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Perluasan peran militer di luar fungsi pertahanan, termasuk dalam program pemerintah dan proyek pembangunan, dinilai sebagai gejala yang mengkhawatirkan.
Pengacara HAM Julio Castor Achmadi menyebut kondisi tersebut tidak terlepas dari kegagalan negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Menurutnya, tanggung jawab perlindungan hak warga negara sepenuhnya berada di tangan negara.
“Pelanggaran HAM itu adalah tanggung jawab dari negara. Karena bagaimanapun setiap orang itu punya hak asasi, dan yang mengemban untuk memberikan perlindungan adalah dari negara,” ujarnya saat ditemui Suara.com setelah aksi Kamisan.
Ia menilai hingga kini belum ada kemajuan berarti dalam penanganan kasus-kasus besar, termasuk peristiwa 1998. Penegakan hukum dinilai belum menyentuh aktor utama di balik pelanggaran.
“Sampai sekarang tidak ada yang diadili yang termasuk merupakan mastermind-nya,” katanya.
Julio juga menyoroti kecenderungan berulangnya pola pelanggaran HAM dengan bentuk yang berbeda. Ia mengaitkan hal ini dengan meningkatnya kekhawatiran terhadap masuknya militer ke ranah sipil.
“Watak-watak otoritarianisme itu tidak berubah dari dulu… ternyata sampai sekarang diulangi lagi dengan cara-cara yang berbeda,” katanya.
Dalam orasinya, Julio yang kurang lebih telah mengikuti Aksi Kamisan selama 10 tahun ini turut mengkritik proyek pembangunan, khususnya Proyek Strategis Nasional (PSN), yang dinilai sering mengabaikan hak masyarakat.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa tanpa batasan yang jelas, keterlibatan militer di ruang sipil berpotensi memperbesar risiko pelanggaran HAM.

“Jangan masuk dalam ranah sipil karena pada akhirnya itu akan terjadi pelanggaran HAM atau peluang pelanggaran HAM-nya semakin besar,” pungkasnya.
Aksi Kamisan yang telah berlangsung lebih dari 904 kali juga disorot sebagai bukti belum adanya respons konkret dari negara dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.
Meski demikian, meningkatnya partisipasi anak muda dalam aksi ini dinilai sebagai harapan baru bagi gerakan advokasi HAM di Indonesia.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM guna menghentikan siklus impunitas dan mencegah keberulangan dengan menyerukan tiga poin sebagai berikut:
Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM dengan membentuk Tim Penyidik ad hoc sesuai mandat Pasal 21 ayat (3) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;