- Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto mengawal proses hukum Andrie Yunus yang kini mulai disidangkan di Pengadilan Militer.
- DPR mendesak transparansi persidangan serta pengungkapan aktor intelektual demi menjamin penegakan hukum yang objektif dan bebas dari intervensi.
- Negara diwajibkan memberikan perlindungan saksi, pemulihan korban, serta mengevaluasi kredibilitas sistem peradilan militer dalam menangani perkara warga sipil.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, memberikan catatan kritis menyusul resmi dilimpahkannya berkas perkara Andrie Yunus ke Pengadilan Militer.
Ia menegaskan, bahwa kasus ini merupakan ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Menurutnya, sorotan publik yang begitu masif terhadap perkara ini tidak lepas dari kekhawatiran mendasar mengenai transparansi dan potensi impunitas.
Terutama, mengingat tindak pidana yang diduga dilakukan oleh aparat militer terhadap warga sipil ini diproses dalam sistem peradilan militer.
"Saya melihat bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban individu, tetapi juga menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam memastikan bahwa tidak ada satu pun institusi yang berada di atas hukum," ujar Yulius kepada wartawan dikutip Jumat (17/4/2026).
Dalam perspektif fungsi pengawasan DPR, Yulius menekankan lima aspek krusial yang harus diperhatikan serius selama proses persidangan berlangsung.
Pertama, Yulius mendesak jaminan transparansi persidangan.

Ia meminta agar Pengadilan Militer memastikan seluruh proses berjalan terbuka untuk umum secara substansial, bukan sekadar pemenuhan administratif. Akses bagi jurnalis, pemantau independen, dan masyarakat sipil harus dijamin tanpa pembatasan yang tidak relevan.
"Transparansi bukan hanya soal prosedur, melainkan prasyarat utama untuk membangun kepercayaan publik bahwa proses hukum berlangsung objektif dan bebas dari intervensi," tegasnya.
Kedua, legislator dari Komisi I ini menekankan pentingnya pengungkapan aktor intelektual. Ia berpandangan bahwa persidangan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku di lapangan saja, tetapi harus berani menelusuri kemungkinan adanya perintah atau arahan dari pihak lain.
"Publik berhak memperoleh kejelasan apakah tindakan ini bersifat individual atau terkait dengan dinamika yang lebih luas dalam struktur institusi. Ini penting untuk mencegah berulangnya praktik serupa di masa depan," tambah Yulius.
Poin ketiga yang disoroti adalah perlindungan terhadap saksi dan korban.
Yulius menilai negara memiliki kewajiban mutlak melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keamanan Andrie Yunus, keluarga, serta para saksi dari segala bentuk intimidasi.
Keempat, Yulius memandang kasus ini sebagai momentum untuk mengevaluasi efektivitas dan kredibilitas sistem peradilan militer dalam menangani perkara dengan korban sipil.
Ia mendorong adanya pembahasan serius mengenai akuntabilitas dan transparansi mekanisme yang ada saat ini.