Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 17 April 2026 | 11:05 WIB
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus disiram air keras. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto mengawal proses hukum Andrie Yunus yang kini mulai disidangkan di Pengadilan Militer.
  • DPR mendesak transparansi persidangan serta pengungkapan aktor intelektual demi menjamin penegakan hukum yang objektif dan bebas dari intervensi.
  • Negara diwajibkan memberikan perlindungan saksi, pemulihan korban, serta mengevaluasi kredibilitas sistem peradilan militer dalam menangani perkara warga sipil.

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, memberikan catatan kritis menyusul resmi dilimpahkannya berkas perkara Andrie Yunus ke Pengadilan Militer.

Ia menegaskan, bahwa kasus ini merupakan ujian penting bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Menurutnya, sorotan publik yang begitu masif terhadap perkara ini tidak lepas dari kekhawatiran mendasar mengenai transparansi dan potensi impunitas.

Terutama, mengingat tindak pidana yang diduga dilakukan oleh aparat militer terhadap warga sipil ini diproses dalam sistem peradilan militer.

"Saya melihat bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban individu, tetapi juga menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam memastikan bahwa tidak ada satu pun institusi yang berada di atas hukum," ujar Yulius kepada wartawan dikutip Jumat (17/4/2026).

Dalam perspektif fungsi pengawasan DPR, Yulius menekankan lima aspek krusial yang harus diperhatikan serius selama proses persidangan berlangsung.

Pertama, Yulius mendesak jaminan transparansi persidangan.

Polda Metro Jaya mengungkap wajah dan inisial dua pelaku eksekutor penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Polda Metro Jaya mengungkap wajah dan inisial dua pelaku eksekutor penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. (Suara.com/Yasir)

Ia meminta agar Pengadilan Militer memastikan seluruh proses berjalan terbuka untuk umum secara substansial, bukan sekadar pemenuhan administratif. Akses bagi jurnalis, pemantau independen, dan masyarakat sipil harus dijamin tanpa pembatasan yang tidak relevan.

"Transparansi bukan hanya soal prosedur, melainkan prasyarat utama untuk membangun kepercayaan publik bahwa proses hukum berlangsung objektif dan bebas dari intervensi," tegasnya.

baca juga

Kedua, legislator dari Komisi I ini menekankan pentingnya pengungkapan aktor intelektual. Ia berpandangan bahwa persidangan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku di lapangan saja, tetapi harus berani menelusuri kemungkinan adanya perintah atau arahan dari pihak lain.

"Publik berhak memperoleh kejelasan apakah tindakan ini bersifat individual atau terkait dengan dinamika yang lebih luas dalam struktur institusi. Ini penting untuk mencegah berulangnya praktik serupa di masa depan," tambah Yulius.

Poin ketiga yang disoroti adalah perlindungan terhadap saksi dan korban.

Yulius menilai negara memiliki kewajiban mutlak melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keamanan Andrie Yunus, keluarga, serta para saksi dari segala bentuk intimidasi.

Keempat, Yulius memandang kasus ini sebagai momentum untuk mengevaluasi efektivitas dan kredibilitas sistem peradilan militer dalam menangani perkara dengan korban sipil.

Ia mendorong adanya pembahasan serius mengenai akuntabilitas dan transparansi mekanisme yang ada saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando

KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando

Video | Kamis, 16 April 2026 | 21:05 WIB

Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum

Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum

News | Jum'at, 17 April 2026 | 08:55 WIB

Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Foto | Kamis, 16 April 2026 | 19:13 WIB

Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!

Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:31 WIB

Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional

Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:13 WIB

Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!

Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:01 WIB

Terkini

Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026

Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:10 WIB

Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas

Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:01 WIB

Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota

Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:42 WIB

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:35 WIB

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:30 WIB

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:22 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Health | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:11 WIB

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:08 WIB

×