- Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka korupsi tata kelola nikel pada April 2026.
- Tersangka diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari PT TSHI untuk mengatur besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan permohonan maaf publik terkait pengawasan seleksi pimpinan Ombudsman tersebut.
Sebagai imbalan atas 'jasa' pengaturan kebijakan tersebut, Hery Susanto diduga menerima aliran dana panas. Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang mengalir ke kantongnya mencapai Rp1,5 miliar yang diserahkan oleh RM, Direktur PT TSHI.
“Barang bukti yang kami sita itu Rp1,5 miliar,” ungkap Syarief.