- Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka korupsi tata kelola nikel pada April 2026.
- Tersangka diduga menerima suap Rp1,5 miliar dari PT TSHI untuk mengatur besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan permohonan maaf publik terkait pengawasan seleksi pimpinan Ombudsman tersebut.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik menyusul penetapan status tersangka terhadap Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2013–2025.
Ketua Ombudsman RI diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan untuk mengatur besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar dapat ditentukan sendiri oleh pihak perusahaan.
Zulfikar menyatakan pihaknya merasa perlu meminta maaf jika terdapat kekeliruan dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk saat proses seleksi atau fit and proper test para pimpinan Ombudsman di DPR.
"Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan, terutama kami minta maaf kepada publik, termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi," ujar Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa saat proses pemilihan berlangsung, Komisi II menaruh kepercayaan penuh pada hasil kerja Tim Seleksi (Timsel) yang dinilai sudah bekerja secara transparan dan objektif.
Dari 18 nama yang disodorkan Timsel, DPR kemudian menyaring sembilan nama yang dianggap sebagai sosok terbaik.
"Terus terang kami tidak tahu persis masalah itu (dugaan suap). Saat fit and proper test dilakukan, kami percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel. Kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik dari 18 nama yang dibawa ke DPR, lalu kami pilih 9 yang paling baik dari yang terbaik," jelasnya.
Zulfikar mengaku prihatin atas kejadian ini dan berharap kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara negara agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan atau kepolisian, Komisi II menyerahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku.
"Mari peristiwa ini kita jadikan pelajaran untuk kita semua, terutama para penyelenggara negara. Terkait proses hukum, tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Korps Adhyaksa kembali mengguncang publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa status tersangka ini dijatuhkan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat melalui rangkaian penyelidikan mendalam.
“Kami telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel,” tegas Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini bermula dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Untuk meloloskan kepentingan perusahaan, diduga terjadi "kongkalikong" antara pihak PT TSHI dengan Hery Susanto.
Modusnya, Hery diduga mengintervensi agar kebijakan atau surat yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan dikoreksi oleh Ombudsman. Tujuannya sangat spesifik: agar PT TSHI bisa menentukan sendiri nominal beban PNBP yang harus mereka bayar ke negara.