- Anggota DPR RI TB Hasanuddin mendesak Pengadilan Militer menggelar sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara terbuka.
- Oditurat Militer telah melimpahkan berkas perkara empat oknum prajurit TNI ke Pengadilan Militer Jakarta untuk proses hukum selanjutnya.
- Sidang perdana yang dijadwalkan akhir April mendatang akan menguji motif dendam pribadi pelaku serta potensi keterlibatan aktor lainnya.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak agar proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer digelar secara terbuka untuk umum dan transparan.
Hal ini ditegaskannya guna menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum terhadap prajurit yang terlibat.
Pernyataan ini muncul merespons pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer ke Pengadilan Militer, serta adanya sorotan mengenai motif "dendam pribadi" yang diklaim pihak TNI sebagai latar belakang aksi pelaku.
"Saya berharap dilaksanakan secara terbuka," tegas TB Hasanuddin saat dimintai tanggapan oleh Suara.com, Rabu (17/4/2026).
Transparansi dalam persidangan kata dia, menjadi hal yang mutlak dilakukan agar masyarakat dapat memantau langsung jalannya proses hukum.
Ia menyatakan sangat setuju jika aspek keterbukaan menjadi prioritas dalam kasus ini agar tidak ada kecurigaan publik mengenai proses hukum di internal militer.
"Setuju (sidang harus dilaksanakan terbuka dan transparan)," kata dia.
Mengenai penolakan sejumlah pihak, termasuk Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), yang menginginkan kasus ini diproses di peradilan umum, politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa selama aturan hukum belum berubah, peradilan militer adalah jalur yang sah secara konstitusi.
"Sampai sekarang, mau tidak mau, suka tidak suka, sesuai UU yang ada, mereka tetap diadili di peradilan militer. Kecuali Peradilan Militer dan UU TNI-nya direvisi," jelas purnawirawan jenderal TNI ini.
Terkait klaim motif dendam pribadi karena korban dianggap pernah menerobos rapat Komisi I di Hotel Fairmont, ia meminta semua pihak untuk membuktikannya di meja hijau.
Dengan sidang yang digelar secara terbuka, maka kebenaran terkait motif maupun kemungkinan adanya aktor intelektual akan teruji secara transparan.
"Kita lihat nanti proses peradilannya," tutupnya singkat.
![Sejumlah aktivis dari kolektif merpati saat menggelar aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Puspom TNI, Jakarta, Kamis (16/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/16/46371-aksi-solidaritas-untuk-andrie-yunus-di-markas-puspom-tni-demo-untuk-andrie-yunus.jpg)
Sebelumnya, Kasus dugaan kekerasan dengan menyiramkan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru.
Motif di balik aksi kekerasan yang melibatkan empat oknum prajurit TNI tersebut kini mulai terkuak: diduga kuat karena dendam pribadi.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendalaman melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), para terdakwa masih menyimpan kekesalan terhadap korban.