- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengklarifikasi ketidaktahuan parlemen terkait rekam jejak hukum Hery Susanto.
- Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus suap pertambangan nikel senilai Rp1,5 miliar.
- DPR RI menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait kasus tersebut.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin memberikan klarifikasi terkait penetapan status tersangka korupsi terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Zulfikar menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui bahwa Hery Susanto memiliki masalah hukum saat Komisi II menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) beberapa waktu lalu.
Pengakuan ini muncul setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan suap yang menjerat pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan bahwa dalam proses seleksi komisioner, Komisi II DPR RI sangat mengandalkan hasil kerja dari tim seleksi (timsel) yang dibentuk pemerintah.
Menurutnya, seluruh nama yang masuk ke meja DPR dianggap telah melalui proses penyaringan yang ketat di tingkat awal.
Ia menegaskan bahwa pada saat proses di parlemen berlangsung, tidak ada informasi mengenai keterlibatan Hery Susanto dalam praktik tindak pidana korupsi.
"Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu. Dan ketika fit and proper test dilakukan, kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel," kata Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Pihak Komisi II DPR RI menilai bahwa tim seleksi calon komisioner Ombudsman RI sebenarnya telah bekerja dengan sangat baik. Zulfikar memandang proses yang dilakukan timsel sudah memenuhi unsur transparansi dan objektivitas.
Dari proses panjang tersebut, timsel berhasil menjaring 18 nama kandidat terbaik yang kemudian diserahkan kepada DPR RI untuk menjalani tahapan seleksi akhir.
Berdasarkan daftar nama yang diterima dari timsel, Komisi II DPR RI melakukan pendalaman melalui uji kelayakan.
Keyakinan DPR terhadap kredibilitas nama-nama tersebut didasarkan pada hasil verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim seleksi.
"Ya kami berasumsi bahwa (nama-nama) itulah yang terbaik," katanya.
Dari total 18 nama yang diusulkan, Komisi II DPR RI kemudian mengerucutkan pilihan menjadi sembilan nama.
Sembilan orang terpilih inilah yang kemudian dilantik untuk menjalankan tugas sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2026–2031.
Hery Susanto merupakan salah satu dari sembilan nama tersebut yang akhirnya terpilih dan dipercaya menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.
Namun, di tengah masa jabatan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kejutan dengan menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka.
Menanggapi situasi ini, Zulfikar menyampaikan rasa prihatin dan permohonan maaf kepada publik atas ketidaktahuan lembaga legislatif mengenai rekam jejak hukum yang bersangkutan di masa lalu.
Meskipun demikian, DPR menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Tentu kita harus ikuti dan we serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Kasus yang menjerat Hery Susanto berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel untuk periode tahun 2013-2025.
Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya aliran dana ilegal. Hery diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni perusahaan PT TSHI.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa praktik lancung tersebut terdeteksi terjadi pada tahun 2025.
Saat itu, Hery Susanto sudah berstatus sebagai pejabat negara di lingkungan Ombudsman RI. Nilai suap yang berhasil diidentifikasi oleh penyidik sejauh ini mencapai angka miliaran rupiah.
"Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," kata Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).
Penyidikan kasus ini terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain atau adanya aliran dana tambahan dalam skandal korupsi pertambangan nikel tersebut.