Pemprov DKI: Hentikan Pembongkaran Bangunan di Jalan Teuku Umar Menteng

Bangun Santoso | Suara.com

Sabtu, 18 April 2026 | 17:15 WIB
Pemprov DKI: Hentikan Pembongkaran Bangunan di Jalan Teuku Umar Menteng
Pembongkaran bangunan yang terletak di Jalan Teuku Umar No. 2, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat. (ist)
  • Pemprov DKI Jakarta memerintahkan penghentian renovasi bangunan cagar budaya di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Jakarta Pusat.
  • Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mewajibkan pelaksana pekerjaan mendapatkan rekomendasi pemugaran sebelum melanjutkan aktivitas di lokasi bangunan tersebut.
  • PT Temasra Jaya melaporkan dugaan penyerobotan bangunan oleh pihak TNI yang tetap melakukan renovasi tanpa izin resmi.

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan pihak-pihak yang melakukan pembongkaran bangunan dan pekerjaan renovasi bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, agar segera berhenti.

Pasalnya, tanah dan bangunan yang berada di lokasi yang dimaksud merupakan kawasan Cagar Budaya sehingga pekerjaan apapun dan oleh siapapun, harus mendapatkan rekomendasi Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta.

"Terhadap pekerjaan di Jalan Teuku Umar No.2 Menteng, Dinas Kebudayaan telah melakukan himbauan penghentian pembongkaran dan pekerjaan renovasi sebelum ada Rekomendasi Pemugaran dari Dinas Kebudayaan," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, Jumat (17/4/2026).

Mochamad mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang melakukan pekerjaan di Jln Teuku Umar No. 2 Menteng.

Pemanggilan tersebut dilakukan oleh pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat pada hari Kamis (16/4/2026).

"Telah dilakukan pemanggilan pelaksana pekerjaan bangunan tersebut oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 16 April 2026, dengan hasil pihak pelaksana akan segera berkoordinasi ke Dinas Kebudayaan untuk Rekomendasi Pemugaran," ujar Mochamad.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada Panglima TNI dalam hal ini Asisten Logistik TNI dan kepada Direktur PT Temasra Jaya untuk menghentikan aktivitasnya pembongkaran bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng.

Pasalnya, tanah dan bangunan tersebut merupakan kawasan cagar budaya. Surat pemberitahuan tersebut diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2026 lalu.

Surat Pemprov DKI Jakarta ditujukan kepada Panglima TNI dan Direktur PT Temasra Jaya karena di lokasi terdapat 2 papan nama kepemilikan tanah tersebut.

Hanya saja, PT Temasra Jaya mengaku kecewa karena pihak TNI diduga tak menghormati surat pemberitahuan Pemprov DKI Jakarta dengan tetap melakukan pekerjaan di Jln Teuku Umar No 2 Menteng.

"Anehnya sejak beberapa hari yang lalu, kami mencermati terdapat aktivitas berupa pemasangan papan pengumuman yang bertuliskan "BANGUNAN HERITAGE SEDANG DIRENOVASI" dan pemasangan rangka atap baja ringan di atas bangunan utama di Jalan Teuku Umar No. 2 yang kami duga tanpa izin Pemda Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta," ujar Kuasa Hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus kepada wartawan, pada Senin (13/4/2026) lalu.

"Kami duga kuat, ini pembangkangan terhadap hukum dan tertib hukum, karena sudah ada somasi-somasi dan ada surat pemberitahuan dari Pemprov DKI agar segala aktivitas pembongkaran ataupun perbaikan di atas bangunan tersebut, dihentikan, namun Pihak Mabes TNI diduga tetap membangkang," kata Petrus menambahkan.

Petrus juga menegaskan tanah dan bangunan tersebut bukan milik TNI atau Kementerian Pertahanan. Menurut dia, tanah dan bangunan tersebut milik sah PT Temasra Jaya dengan bukti kepemilikan berupa SHGB.

Karena itu, kata dia, penempatan beberapa oknum anggota TNI oleh Mabes TNI untuk menduduki dan menguasai tanah dan bangunan tersebut, dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan barang milik PT Temasra Jaya.

Dia mengaku pada gilirannya akan melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan barang milik PT Temasra Jaya tersebut kepada PUSPOM TNI untuk diproses secara pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu

Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 18:37 WIB

Operasi Serentak! Ikan Sapu-Sapu Diburu di Sungai-Sungai Jakarta

Operasi Serentak! Ikan Sapu-Sapu Diburu di Sungai-Sungai Jakarta

Foto | Jum'at, 17 April 2026 | 16:01 WIB

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 12:32 WIB

Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu

Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:33 WIB

Tanggul Jakarta Digerogoti Ikan Sapu-Sapu, Pramono Gelar Operasi Besar-besaran Besok

Tanggul Jakarta Digerogoti Ikan Sapu-Sapu, Pramono Gelar Operasi Besar-besaran Besok

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:23 WIB

Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Healing ke Puncak, Oknum Pegawai Kini Diburu Inspektorat!

Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Healing ke Puncak, Oknum Pegawai Kini Diburu Inspektorat!

News | Selasa, 07 April 2026 | 10:13 WIB

DKI Siap Terapkan WFH 1 Hari per Pekan, Pramono: Tapi Bukan Hari Rabu

DKI Siap Terapkan WFH 1 Hari per Pekan, Pramono: Tapi Bukan Hari Rabu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:13 WIB

Terkini

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman

Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:22 WIB

Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!

Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:17 WIB

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:01 WIB

JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama

JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:40 WIB