- Pemprov DKI Jakarta memerintahkan penghentian renovasi bangunan cagar budaya di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Jakarta Pusat.
- Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mewajibkan pelaksana pekerjaan mendapatkan rekomendasi pemugaran sebelum melanjutkan aktivitas di lokasi bangunan tersebut.
- PT Temasra Jaya melaporkan dugaan penyerobotan bangunan oleh pihak TNI yang tetap melakukan renovasi tanpa izin resmi.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan pihak-pihak yang melakukan pembongkaran bangunan dan pekerjaan renovasi bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, agar segera berhenti.
Pasalnya, tanah dan bangunan yang berada di lokasi yang dimaksud merupakan kawasan Cagar Budaya sehingga pekerjaan apapun dan oleh siapapun, harus mendapatkan rekomendasi Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta.
"Terhadap pekerjaan di Jalan Teuku Umar No.2 Menteng, Dinas Kebudayaan telah melakukan himbauan penghentian pembongkaran dan pekerjaan renovasi sebelum ada Rekomendasi Pemugaran dari Dinas Kebudayaan," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, Jumat (17/4/2026).
Mochamad mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang melakukan pekerjaan di Jln Teuku Umar No. 2 Menteng.
Pemanggilan tersebut dilakukan oleh pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat pada hari Kamis (16/4/2026).
"Telah dilakukan pemanggilan pelaksana pekerjaan bangunan tersebut oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 16 April 2026, dengan hasil pihak pelaksana akan segera berkoordinasi ke Dinas Kebudayaan untuk Rekomendasi Pemugaran," ujar Mochamad.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada Panglima TNI dalam hal ini Asisten Logistik TNI dan kepada Direktur PT Temasra Jaya untuk menghentikan aktivitasnya pembongkaran bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng.
Pasalnya, tanah dan bangunan tersebut merupakan kawasan cagar budaya. Surat pemberitahuan tersebut diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2026 lalu.
Surat Pemprov DKI Jakarta ditujukan kepada Panglima TNI dan Direktur PT Temasra Jaya karena di lokasi terdapat 2 papan nama kepemilikan tanah tersebut.
Hanya saja, PT Temasra Jaya mengaku kecewa karena pihak TNI diduga tak menghormati surat pemberitahuan Pemprov DKI Jakarta dengan tetap melakukan pekerjaan di Jln Teuku Umar No 2 Menteng.
"Anehnya sejak beberapa hari yang lalu, kami mencermati terdapat aktivitas berupa pemasangan papan pengumuman yang bertuliskan "BANGUNAN HERITAGE SEDANG DIRENOVASI" dan pemasangan rangka atap baja ringan di atas bangunan utama di Jalan Teuku Umar No. 2 yang kami duga tanpa izin Pemda Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta," ujar Kuasa Hukum PT Temasra Jaya, Petrus Selestinus kepada wartawan, pada Senin (13/4/2026) lalu.
"Kami duga kuat, ini pembangkangan terhadap hukum dan tertib hukum, karena sudah ada somasi-somasi dan ada surat pemberitahuan dari Pemprov DKI agar segala aktivitas pembongkaran ataupun perbaikan di atas bangunan tersebut, dihentikan, namun Pihak Mabes TNI diduga tetap membangkang," kata Petrus menambahkan.
Petrus juga menegaskan tanah dan bangunan tersebut bukan milik TNI atau Kementerian Pertahanan. Menurut dia, tanah dan bangunan tersebut milik sah PT Temasra Jaya dengan bukti kepemilikan berupa SHGB.
Karena itu, kata dia, penempatan beberapa oknum anggota TNI oleh Mabes TNI untuk menduduki dan menguasai tanah dan bangunan tersebut, dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan barang milik PT Temasra Jaya.
Dia mengaku pada gilirannya akan melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan barang milik PT Temasra Jaya tersebut kepada PUSPOM TNI untuk diproses secara pidana.
Petrus mengatakan, pihaknya sudah 2 kali mengirimkan surat somasi dan satu kali surat somasi khusus ke Mabes TNI agar segera menarik anggotanya dari lokasi, menghentikan pembongkaran dan pekerjaan serta mengembalikan bangunan yang dibongkar seperti semula. Hanya saja, kata dia, surat somasi PT Temasra Jaya tak digubris Mabes TNI.
"Bagi kami, keberadaan Mabes TNI di atas lokasi yang terjadi sejak tanggal 27 November 2025 hingga saat ini, jelas merupakan tindakan faktual dengan cara-cara melanggar hukum dan merupakan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa, dengan berlindung di balik argumentasi Barang Milik Negara (BMN)," tegas Petrus.
Petrus juga menilai langkah pihak TNI itu merupakan bagian dari anomali dan merusak pengadministrasian BMN, dengan cara mencaplok Barang Milik Warga Negara yang sah.
Padahal, kata dia, pimpinan TNI secara konsisten dan terus menerus menegaskan janji dan komitmen untuk bertindak berdasarkan hukum, taat pada hukum, serta menjunjung tinggi profesionalisme prajurit, yang didasarkan pada sumpah prajurit yang mewajibkan kepatuhan terhadap hukum dan disiplin militer, namun praktek di lapangan jauh panggang dari api.
"Karena itu, kami menyerukan agar MABES TNI, segera hentikan tindakan sewenang-wenang, main hakim sendiri dan taati-lah hukum serta berikan contoh yang baik kepada Warga Masyarakat, karena Indonesia adalah negara hukum," pungkas Petrus.