- Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026 atas dugaan penistaan agama saat ceramah di UGM.
- Pelapor terdiri dari gabungan organisasi Kristen yang menilai pernyataan Jusuf Kalla telah melukai perasaan umat beragama.
- Jusuf Kalla membantah tuduhan tersebut dengan menegaskan ceramahnya bertujuan menyampaikan sejarah konflik Poso dan Maluku demi perdamaian.
Terkait ceramahnya di UGM yang menjadi pangkal persoalan, JK menegaskan bahwa acara tersebut adalah ceramah Ramadan yang mengusung tema perdamaian. Ia menegaskan tidak ada niat sedikitpun untuk menistakan agama manapun.
"Acara di UGM itu ceramah bulan puasa, temanya adalah perdamaian. Khususnya tentang langkah-langkah menuju perdamaian. Saya ingin jelaskan ini supaya Anda baca lengkap dan tidak sepotong-sepotong," pungkasnya.
Diketahui, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan perwakilan sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2026) malam.
Laporan itu dilakukan usai menilai pernyataan JK dalam sebuah ceramah menimbulkan keresahan dan polemik di tengah masyarakat, terlebih di media sosial.
Adapun laporan polisi tersebut teregister dengan nomor STTLP II/2546/IV2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal Minggu 12 April, sekitar pukul 20.46 WIB.
Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan pihaknya datang ke Polda Metro Jaya mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat yang sebelumnya berkumpul di Sekretariat GAMKI di Jalan Cirebon.
Dalam pertemuan itu, mereka sepakat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena dinilai telah melukai perasaan umat Kristen.