- Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran hoaks di platform Threads terkait kepemilikan 750 dapur Makan Bergizi Gratis ke Polda Metro.
- Laporan resmi bernomor STTP/B/2746/SPKT/POLDA METRO JAYA diterima polisi pada 18 April 2026 atas dugaan pelanggaran UU ITE.
- Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah mendalami bukti dan menyelidiki pelaku penyebaran konten manipulasi data elektronik tersebut.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dari anggota DPR RI Fraksi PAN, Surya Utama atau yang akrab disapa Uya Kuya. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks yang mencatut namanya dalam program nasional pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan keterangan resmi mengenai adanya aduan dari publik figur berusia 51 tahun tersebut. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor terkait konten di media sosial.
"Iya benar (ada laporan), penyebaran berita bohong," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto sebagaimana dilansir Antara, Minggu (19/4/2026).
Laporan polisi tersebut telah teregistrasi secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan data kepolisian, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTP/B/2746/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2026 pukul 22.10 WIB.
Uya Kuya melaporkan adanya unggahan di platform media sosial Threads yang memuat foto dirinya dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Unggahan tersebut disertai dengan narasi hasil suntingan yang menyebutkan bahwa Uya Kuya memiliki 750 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tindakan hukum ini diambil karena Uya Kuya sebagai korban merasa dirugikan oleh penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan fakta tersebut. Narasi yang beredar di media sosial dianggap dapat menggiring opini publik yang keliru terhadap posisinya sebagai pejabat publik.
Dalam berkas laporannya, pihak pelapor menyertakan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik. Hal ini merujuk pada UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data elektronik seolah-olah data tersebut otentik. Selain itu, laporan juga mencantumkan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP yang mengatur tentang dugaan pemalsuan surat atau dokumen.
Hingga saat ini, identitas pemilik akun Threads yang mengunggah konten foto suntingan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh tim siber.
Polisi belum membeberkan secara rinci mengenai motif di balik munculnya angka 750 dapur yang diklaim milik anggota DPR tersebut.
Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa penyidik masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap laporan dari politisi PAN tersebut.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional yang sedang mendapatkan perhatian luas dari masyarakat Indonesia.
Pencatutan nama tokoh publik dalam skema pelaksanaan program ini dianggap sebagai isu sensitif yang memerlukan klarifikasi hukum.