Kapal Perang Ada di Selat Malaka, TNI Buka Suara

Bangun Santoso

Senin, 20 April 2026 | 15:19 WIB
Kapal Perang Ada di Selat Malaka, TNI Buka Suara
Kapal perang Amerika Serikat USS Miguel Keith terdeteksi mondar-mandir di Selat Malaka dekat perairan Indonesia. AS perluas blokade untuk incar tanker minyak Iran di Indo-Pasifik. [Dok. usni.org]
baca 10 detik
  • TNI AL menyatakan kapal perang Amerika Serikat sah melintas di Selat Malaka sesuai aturan hukum laut internasional UNCLOS.
  • Selat Malaka berstatus jalur pelayaran internasional sehingga kapal asing boleh melintas tanpa izin khusus selama mematuhi prosedur.
  • TNI AL terus mengawasi kapal asing agar tetap menjaga kedaulatan, keselamatan pelayaran, serta mencegah pencemaran di perairan Indonesia.

Suara.com - Kehadiran kapal milik Amerika Serikat di kawasan Selat Malaka baru-baru ini memicu perhatian, terutama terkait legalitas operasional kapal asing di wilayah perairan strategis Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) memberikan klarifikasi mengenai status hukum dan protokol internasional yang berlaku di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia tersebut.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul memberikan penjelasan bahwa pergerakan kapal Amerika Serikat tersebut telah sesuai dengan koridor hukum laut internasional.

Berdasarkan pantauan dan koordinasi yang dilakukan, kapal-kapal tersebut hanya melakukan aktivitas transit yang sah secara regulasi global.

"Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal, termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage)," kata Tunggul dalam keterangan resminya sebagaimana dilansir Antara, Senin (20/4/2026).

Selat Malaka secara geografis merupakan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya.

Status ini membuat Selat Malaka memiliki kekhususan dalam hukum laut internasional dibandingkan dengan perairan pedalaman atau laut teritorial biasa.

Tunggul mengatakan, hak tersebut dapat dipakai kapal asing lantaran Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional.

Hal ini memungkinkan kapal dari negara mana pun, termasuk kapal perang milik Amerika Serikat, untuk melintas tanpa harus meminta izin khusus terlebih dahulu, selama mereka mematuhi aturan lintas transit yang berlaku.

baca juga

Secara yuridis, hak transit tersebut memiliki landasan kuat dalam hukum internasional. Dia melanjutkan, hak transit tersebut sah menurut Pasal 37, 38 dan 39 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa dalam lintas transit, kapal dan pesawat udara asing harus lewat tanpa menunda-nunda dan tidak boleh melakukan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan negara pantai.

Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat dalam penegakan hukum di wilayah ini karena telah meratifikasi aturan internasional tersebut ke dalam hukum nasional.

Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS.

Dengan adanya undang-undang tersebut, Indonesia secara langsung mengakui keberadaan Selat Malaka sebagai jalur pelayaran Internasional.

Pengakuan ini membawa konsekuensi hukum di mana Indonesia berkewajiban menjamin keselamatan pelayaran, namun di sisi lain, kapal asing juga memiliki kewajiban yang tidak kalah berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selat Hormuz Diblokade Iran, AS Mulai Incar Selat Malaka? Kapal Perang Trump Lintasi Perairan RI

Selat Hormuz Diblokade Iran, AS Mulai Incar Selat Malaka? Kapal Perang Trump Lintasi Perairan RI

News | Senin, 20 April 2026 | 12:01 WIB

Kapal Perang AS Mondar-mandir di Dekat Perairan Indonesia, Mau Apa?

Kapal Perang AS Mondar-mandir di Dekat Perairan Indonesia, Mau Apa?

News | Senin, 20 April 2026 | 10:37 WIB

Digerebek Suami Sendiri, Ibu Bhayangkari di Kendari Kepergok Ngamar dengan Oknum TNI

Digerebek Suami Sendiri, Ibu Bhayangkari di Kendari Kepergok Ngamar dengan Oknum TNI

Entertainment | Minggu, 19 April 2026 | 18:30 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

TNI Berikan Penjelasan Resmi Terkait Gugurnya Seorang Anak dan Kontak Tembak dengan OPM di Papua

TNI Berikan Penjelasan Resmi Terkait Gugurnya Seorang Anak dan Kontak Tembak dengan OPM di Papua

News | Sabtu, 18 April 2026 | 10:27 WIB

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:45 WIB

Terkini

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Lampung | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:55 WIB

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:35 WIB

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Sport | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:05 WIB

×