Viral Pemusnahan Ikan Sapu-sapu di Jakarta, Bolehkah Mengubur Hewan Hidup-hidup Menurut Islam?

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 20 April 2026 | 15:40 WIB
Viral Pemusnahan Ikan Sapu-sapu di Jakarta, Bolehkah Mengubur Hewan Hidup-hidup Menurut Islam?
Pramono ikut langsung pembersihan sapu-sapu di Jakarta. (Suara.com/Adiyoga)

Suara.com - Pemusnahan ikan sapu-sapu di perairan Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta menuai perhatian luas. Praktik ini menjadi sorotan karena muncul dugaan bahwa sebagian ikan dimusnahkan dengan cara dikubur dalam kondisi masih hidup.

Dugaan penguburan ikan dalam keadaan hidup memicu respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan membuka diskusi tentang etika terhadap hewan dalam Islam. Lantas, bagaimana hukum mengubur ikan hidup dalam Islam?

Di satu sisi, langkah Pemprov DKI Jakarta dinilai memiliki tujuan baik, yaitu mengendalikan populasi ikan sapu-sapu yang dianggap merusak ekosistem dan mengancam keberadaan ikan lokal.

Namun di sisi lain, metode yang digunakan dinilai perlu diperhatikan agar tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mengubur ikan hidup dalam Islam? Berikut ulasan lengkapnya.

Hukum Mengubur Ikan Hidup dalam Islam

Mengutip NU Online dan sumber lainnya, mengubur ikan atau hewan dalam keadaan masih hidup tidak diperbolehkan, bahkan bisa masuk kategori haram jika jelas menimbulkan penyiksaan.

Hal ini karena tindakan tersebut menyebabkan kematian yang lambat dan menyakitkan, sehingga bertentangan dengan prinsip kasih sayang dalam Islam.

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai rahmatan lil ‘alamin, yaitu kasih sayang untuk seluruh alam, termasuk hewan.

Oleh karena itu, segala bentuk perlakuan yang menimbulkan penderitaan yang tidak perlu pada makhluk hidup sangat dihindari.

baca juga

Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa setiap kebaikan kepada makhluk hidup akan mendapatkan pahala. Dalam hadis disebutkan:

Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya.” (HR. Bukhari no. 2234, Muslim no. 2244)

Mengubur ikan hidup-hidup jelas tidak sejalan dengan prinsip tersebut. Selain menyiksa, cara ini juga tidak memenuhi standar kesejahteraan hewan karena memperpanjang penderitaan sebelum mati.

Meski tujuan seperti menjaga lingkungan atau membasmi hama bisa dianggap baik, cara yang digunakan tetap harus benar dan tidak menyiksa.

Aturan Membunuh Hewan dalam Islam

Islam pada dasarnya tidak melarang membunuh hewan, selama ada alasan yang jelas dan dibenarkan. Misalnya untuk kebutuhan makan, melindungi diri, atau mengatasi hewan yang mengganggu dan merusak.

Para ulama bahkan memiliki kaidah bahwa hewan yang membahayakan atau mengganggu boleh dibunuh atau disingkirkan.

Hal ini menunjukkan bahwa menjaga keselamatan manusia dan keseimbangan lingkungan juga penting dalam Islam.

Namun, ada aturan penting yang harus dipatuhi. Cara membunuhnya harus baik dan tidak menyiksa.

Rasulullah SAW mengajarkan bahwa jika seseorang harus membunuh hewan, maka lakukanlah dengan cara terbaik, yaitu cepat dan tidak menimbulkan rasa sakit berkepanjangan.

Selain itu, tidak semua hewan boleh dibunuh sembarangan. Ada beberapa jenis hewan yang pada dasarnya dilarang untuk dibunuh kecuali jika benar-benar mengganggu, seperti semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad.

Jika ada hewan yang mengganggu, langkah terbaik adalah mengusir atau memindahkannya terlebih dahulu. Jika tidak berhasil, baru boleh dibunuh, namun tetap dengan cara yang tidak menyiksa.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait hukum mengubur ikan hidup dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI Soroti Ikan Sapu-sapu Dikubur Hidup-hidup, Pramono Anung Janji Perbaiki Tata Cara

MUI Soroti Ikan Sapu-sapu Dikubur Hidup-hidup, Pramono Anung Janji Perbaiki Tata Cara

News | Senin, 20 April 2026 | 11:03 WIB

Berhasil Jaring 6,5 Ton Ikan Sapu-Sapu, Pramono Anung Siapkan Skema Pembersihan Berkala

Berhasil Jaring 6,5 Ton Ikan Sapu-Sapu, Pramono Anung Siapkan Skema Pembersihan Berkala

News | Minggu, 19 April 2026 | 14:14 WIB

Pemprov DKI: Hentikan Pembongkaran Bangunan di Jalan Teuku Umar Menteng

Pemprov DKI: Hentikan Pembongkaran Bangunan di Jalan Teuku Umar Menteng

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:15 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×