- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki mengungkap koruptor menyamarkan hasil kejahatan dengan membiayai hidup perempuan muda di luar keluarga.
- Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyatakan pola tersebut merupakan strategi sistematis untuk menyembunyikan jejak keuangan dari pelacakan.
- Penerima dana dapat diproses hukum sebagai pelaku pasif jika terbukti mengetahui uang tersebut berasal dari tindak pidana.
Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo yang menyebut bahwa para koruptor kerap menyembunyikan hasil korupsinya dengan membiayai hidup perempuan muda yang bukan keluarganya.
Praswad menilai pola penyaluran dana kepada pihak selain keluarga, seperti selingkuhan, selain menjadi persoalan moral, juga merupakan bagian dari strategi sistematis untuk menyamarkan hasil korupsi.
Menurut dia, penggunaan pihak terdekat yang tidak tercatat secara administratif kerap dipilih karena dianggap lebih aman dan tidak mudah terdeteksi dalam tahap awal pelacakan.
“Pola ini menunjukkan bahwa pelaku korupsi terus beradaptasi dalam mencari celah untuk mengaburkan jejak keuangan,” kata Praswad saat dihubungi Suara.com, Senin (20/4/2026).
Dia juga menegaskan bahwa pihak yang menerima aliran dana dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif. Namun, lanjut Praswad, pertanggungjawaban hukumnya sangat bergantung pada unsur pengetahuan.
“Apabila penerima mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, jika tidak, maka pembuktiannya menjadi lebih kompleks dan harus didukung alat bukti yang kuat,” tutur Praswad.
Lebih lanjut, dia juga menilai pernyataan Ibnu mengenai maraknya pola seperti ini menjadi penting sebagai bagian dari edukasi hukum. Dengan begitu, masyarakat bisa memahami bahwa korupsi terus berkembang dengan berbagai modus yang semakin kompleks.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan bisa lebih waspada sekaligus tetap menempatkan perhatian pada substansi pemberantasan korupsi.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melibatkan pola-pola penyamaran yang semakin beragam dan canggih,” tegas Praswad.
“Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas disertai peningkatan literasi publik mengenai modus TPPU menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak pelaku,” tandas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan perihal pola distribusi uang hasil korupsi oleh para pelaku. Setelah memenuhi kebutuhan keluarga hingga kegiatan sosial, para koruptor disebut kerap kebingungan menyembunyikan sisa uang haram tersebut.
“Begitu korupsi, si koruptor ini semua sudah diberikan. Uang untuk istri sudah, keluarga sudah, anaknya sudah. Untuk amal, ibadah sudah. Untuk sumbangan sana-sini sudah, untuk piknik sudah. Untuk tabungan sudah. Bingung dia. Kemana uang Rp 1 miliar ini? Kalau ditaruh kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditaruh tabungan takut sama PPATK. Ini paling ditakuti,” papar Ibnu.
Untuk itu, sebagian pelaku korupsi mencari cara lain untuk menyamarkan uang hasil kejahatan. Salah satunya, mendekati perempuan muda yang kemudian dibiayai hidupnya.
“Ngelihat dia yang cantik-cantik di sana. Mulai cari yang bening-bening,” sebut Ibnu.